Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pemkot Surabaya Sosialisasi Pembayaran PBB On The Street: Ingatkan Warga Batas Akhir Pembayaran 31 Mei 2025
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Bisnis dan Ekonomi > Pemkot Surabaya Sosialisasi Pembayaran PBB On The Street: Ingatkan Warga Batas Akhir Pembayaran 31 Mei 2025
Bisnis dan EkonomiPemerintahanSosial Budaya

Pemkot Surabaya Sosialisasi Pembayaran PBB On The Street: Ingatkan Warga Batas Akhir Pembayaran 31 Mei 2025

Irman 11 months ago 45 Views
Pembayaran PBB On The Street: Ingatkan Warga

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya kembali menggalakkan sosialisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bertajuk “Gebyar Sosialisasi dan Himbauan Pembayaran PBB On The Street”. Kegiatan ini bertujuan mengingatkan masyarakat mengenai jatuh tempo PBB, yaitu 31 Mei 2025, sekaligus menawarkan pembebasan denda hingga tanggal tersebut.

Kepala Bapenda Kota Surabaya, Febrina Kusumawati menyatakan bahwa sosialisasi “On The Street” adalah bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesadaran wajib pajak. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Surabaya.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi administrasi. Pembayaran pajak tepat waktu adalah bentuk kontribusi nyata kita dalam memajukan pembangunan daerah,” kata Febri sapaan akrabnya, Jumat (23/5/2025).

Kegiatan sosialisasi “On The Street” dilakukan dengan membentangkan spanduk himbauan di lima titik strategis perempatan jalan raya yang padat lalu lintas, mulai pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi-lokasi tersebut meliputi, perempatan Jalan Kertajaya – Jalan Dharmawangsa, perempatan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno – Galaxy Mall, perempatan Hotel Sahid – Plaza Surabaya, perempatan Jalan Darmo – Polisi Istimewa (Wismilak), dan perempatan Jalan HR. Muhammad – PTC.

Selain sosialisasi langsung di jalan, Bapenda Surabaya juga memanfaatkan berbagai kanal komunikasi Pemkot Surabaya, media sosial Bapenda, dan videotron di berbagai area strategis untuk menyebarkan informasi ini. “Sosialisasi juga akan diperluas melalui pengumuman suara di beberapa traffic light di Surabaya,” jelasnya.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Siomay Diduga Basi Dibagikan ke Siswa SDN Sukomanunggal 3, Program MBG Tuai Kritik
Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

Febri mengakui bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Surabaya dalam membayar PBB sudah sangat baik, dengan banyak warga yang menyadari pentingnya pembayaran tepat waktu. Namun, ia menambahkan, masih ada beberapa kasus di mana warga belum dapat menyelesaikan pembayaran karena berbagai alasan pribadi.

“Ada yang menggunakan pemahaman seperti ini, aku sudah bayar tepat waktu, aku bayar pada saat posisinya sebelum jatuh tempo. Artinya, sudah banyak warga yang telah menyadari pentingnya membayar PBB,” ungkapnya.

Di samping itu, Bapenda Surabaya menyediakan berbagai pilihan cara pembayaran PBB untuk memudahkan masyarakat. Antara lain, melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi mobile banking atau marketplace yang bekerja sama dengan Bapenda Surabaya. “Bisa juga melakukan pembayaran tunai melalui loket Bapenda atau bank yang ditunjuk,” ujar dia.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai cara pembayaran PBB, dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Surabaya melalui https://pbb.surabaya.go.id atau menghubungi layanan informasi pajak daerah. “Mari bersama-sama wujudkan Surabaya yang lebih maju dengan menunaikan kewajiban pajak,” pungkasnya. (irm)

TAGGED: Pemkot Surabaya
Irman May 23, 2025
Previous Article Untuk Memilih Produk Skincare Legal dan Ilegal Masyarakat Harus Memahami Untung Ruginya
Next Article Semarakkan HJKS ke-732, Perwosi Surabaya Gelar Perwakot 2025
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

10 hours ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

5 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

6 days ago

Siomay Diduga Basi Dibagikan ke Siswa SDN Sukomanunggal 3, Program MBG Tuai Kritik

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?