SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh seorang pria berinisial NH (49) terhadap istrinya, IN. Belakangan diketahui, video tersebut sengaja direkam oleh anak kandung pasangan tersebut sebagai upaya meminta pertolongan kepada pihak berwenang agar ibunya bisa terbebas dari kekerasan yang kerap terjadi di rumah.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan bahwa pelaku dalam video adalah NH, yang juga suami sah dari korban. “Yang merekam adalah anaknya sendiri. Ia melihat dan merasa bahwa bapaknya kerap melakukan kekerasan terhadap ibunya, sehingga akhirnya ia memutuskan untuk merekam kejadian tersebut,” ujar Edy, Kamis (19/6/2025).
Menurut penyelidikan polisi, penganiayaan tersebut bukan kali pertama terjadi. IN, istri NH, mengaku telah berulang kali menjadi korban kekerasan sejak awal pernikahan mereka pada tahun 1997. Artinya, selama 28 tahun rumah tangga, kekerasan tersebut terus membayangi kehidupan korban.
“Korban mengaku sudah beberapa kali mengalami kekerasan dari tersangka. Mungkin karena sudah kesekian kalinya, anak mereka akhirnya tidak tahan dan ingin meminta bantuan,” lanjut Edy.
Saat ini, NH telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan psikis terhadap pelaku untuk mendalami motif serta kondisi kejiwaannya.
“Motif awal diduga karena tersangka marah saat diminta uang belanja oleh istrinya. Tapi kami masih mendalami lebih lanjut motif lainnya, termasuk memeriksa kondisi psikis pelaku,” jelasnya.
Diketahui, NH merupakan seorang pengusaha yang memiliki usaha jasa rental mobil, sedangkan korban IN adalah ibu rumah tangga.
Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga agar tidak ragu melapor ke pihak berwajib.

