Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Viral Video Anak Rekam Ayah Aniaya Ibu, Polisi Tetapkan NH Sebagai Tersangka KDRT
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Viral Video Anak Rekam Ayah Aniaya Ibu, Polisi Tetapkan NH Sebagai Tersangka KDRT
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Viral Video Anak Rekam Ayah Aniaya Ibu, Polisi Tetapkan NH Sebagai Tersangka KDRT

Bcl 10 months ago 36 Views
Kasat reskim polrestabes surabaya,Akbp. Edy Herwiyanto di dampingi Kanit PPA. Iptu Eddie Octavianus Mamoto.

 

SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh seorang pria berinisial NH (49) terhadap istrinya, IN. Belakangan diketahui, video tersebut sengaja direkam oleh anak kandung pasangan tersebut sebagai upaya meminta pertolongan kepada pihak berwenang agar ibunya bisa terbebas dari kekerasan yang kerap terjadi di rumah.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan bahwa pelaku dalam video adalah NH, yang juga suami sah dari korban. “Yang merekam adalah anaknya sendiri. Ia melihat dan merasa bahwa bapaknya kerap melakukan kekerasan terhadap ibunya, sehingga akhirnya ia memutuskan untuk merekam kejadian tersebut,” ujar Edy, Kamis (19/6/2025).

Menurut penyelidikan polisi, penganiayaan tersebut bukan kali pertama terjadi. IN, istri NH, mengaku telah berulang kali menjadi korban kekerasan sejak awal pernikahan mereka pada tahun 1997. Artinya, selama 28 tahun rumah tangga, kekerasan tersebut terus membayangi kehidupan korban.

“Korban mengaku sudah beberapa kali mengalami kekerasan dari tersangka. Mungkin karena sudah kesekian kalinya, anak mereka akhirnya tidak tahan dan ingin meminta bantuan,” lanjut Edy.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Saat ini, NH telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan psikis terhadap pelaku untuk mendalami motif serta kondisi kejiwaannya.

“Motif awal diduga karena tersangka marah saat diminta uang belanja oleh istrinya. Tapi kami masih mendalami lebih lanjut motif lainnya, termasuk memeriksa kondisi psikis pelaku,” jelasnya.

Diketahui, NH merupakan seorang pengusaha yang memiliki usaha jasa rental mobil, sedangkan korban IN adalah ibu rumah tangga.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga agar tidak ragu melapor ke pihak berwajib.

TAGGED: kasat reskrim, Polrestabes, ppa, viral
Bcl June 20, 2025
Previous Article Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tanjung Perak Gelar Rangkaian Kegiatan di Bojonegoro
Next Article HMI Namlea Kritik Surat Gubernur Maluku Soal Penertiban Tambang Gunung Botak: Di Duga Rawan Konflik dan Abaikan Rakyat.
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

1 day ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?