Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Suami Resmi Tersangka,Kuasa Hukum Sampaikan Korban KDRT di Surabaya Tolak Mediasi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Suami Resmi Tersangka,Kuasa Hukum Sampaikan Korban KDRT di Surabaya Tolak Mediasi
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Suami Resmi Tersangka,Kuasa Hukum Sampaikan Korban KDRT di Surabaya Tolak Mediasi

Bcl 8 months ago 57 Views
Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso.

Surabaya,Seputarindonesia.net – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa IGF (32), warga Surabaya, terus bergulir. Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan AAS (40), suami korban, sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan pada Jumat (22/8).

Kasus ini mencuat ke publik setelah video penganiayaan di rumah pasangan tersebut di Jalan Lebak Agung, Surabaya, viral di media sosial.

Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, menegaskan kliennya menolak upaya mediasi.

“Masih belum bisa karena korban masih merasa trauma. Saat ini sikap klien kami tegas menolak adanya mediasi,” ujarnya, Kamis (28/8).

Menurut Andrian, IGF mengalami lebih dari 20 kali kekerasan sejak 2023, baik fisik maupun psikis. Salah satu insiden paling membekas terjadi saat korban tengah hamil tujuh bulan.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

“Korban dianiaya suaminya bahkan di depan anaknya sendiri. Semua rekaman CCTV jelas menunjukkan penamparan, penjambakan, pencekikan, hingga pencakaran,” bebernya.

video kekerasan yang dilakukan oleh Suaminya.

Andrian menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tersangka dijatuhi hukuman. “Kami mohon publik ikut mengawal kasus ini. Klien kami masih dalam pemulihan trauma,” tegasnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menegaskan AAS dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp15 juta.

Polisi mengungkap, kekerasan dilakukan tersangka berulang kali dengan pola serupa dimulai dari percekcokan kecil hingga berakhir pada pemukulan. Aksi pertama tercatat pada 15 Desember 2023, lalu berlanjut pada Maret 2024 saat korban hamil tujuh bulan, dan terakhir pada 28 Januari 2025.

Barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, serta dokumen pendukung telah disita penyidik. Saat ini, IGF masih menjalani pemeriksaan psikologis untuk memulihkan trauma.

Pemkot Surabaya melalui DP3A dan UPTD PPA juga telah memberikan pendampingan langsung kepada korban.

TAGGED: kdrt, Kekerasan, Polrestabes, tolak mediasi, viral
Bcl August 28, 2025
Previous Article Pelindo Perkuat Kesiapsiagaan Kesehatan di Pelabuhan Lewat Table Top Exercise
Next Article Aksi Solidaritas di Grahadi Ricuh, Massa Bakar Motor dan Lempar Bom Molotov
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

23 hours ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?