Surabaya,Seputarindonesia.net – Sengketa tanah pekarangan di kawasan Medokan Ayu, Surabaya kembali memanas. Permadi, seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah, melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas akses jalan menuju pekarangannya. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak atas tanah dan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Permadi menjelaskan bahwa bangunan milik warga berinisial M dan S berdiri di atas tanah yang seharusnya menjadi jalan umum. “Dasar saya melakukan pembongkaran hanya mengembalikan fungsi tanah yang seharusnya jalan. Saya sudah mengantongi izin mendirikan bangunan dan pengecekan batas dari BPN yang menyatakan sertifikat saya valid,” tegas Permadi.

Menurut Permadi, berbagai jalur hukum telah ditempuh sejak tahun 2022, termasuk laporan ke kepolisian, kelurahan, hingga pengadilan. Namun, mediasi yang dilakukan belum membuahkan hasil. Ia juga sempat menawarkan kompensasi akses jalan sesuai KUH Perdata, namun pihak lawan meminta ganti rugi yang dianggap tidak masuk akal.
“Mereka minta Rp800 juta, bahkan Rp1,5 miliar. Itu jelas memberatkan dan tidak masuk akal, karena nilainya jauh melebihi harga tanah saya. Saya anggap itu sudah termasuk dugaan pemerasan,” ungkapnya. Permadi juga menunjukkan bukti bahwa pengajuan izin bangunan milik M dan S pernah ditolak oleh Dinas Cipta Karya karena status tanah tersebut adalah fasilitas umum (fasum).
Ahmad Anshori, Keamanan RT 11 RW 2 Medokan Ayu, membenarkan adanya persoalan ini. Ia menyatakan bahwa sebagian besar warga membeli rumah melalui pengembang, dan akses jalan memang sudah disediakan sejak awal. “Kalau sesuai peta, lokasi itu memang jalur delta yang peruntukannya untuk jalan. Jadi warga sebenarnya hanya mengikuti ketentuan pengembang. Kami tidak merasa merampas hak orang lain,” ujarnya. Warga berharap masalah ini dapat diselesaikan secara hukum tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan perdata dengan agenda pemeriksaan saksi. Permadi menegaskan kesiapannya untuk kooperatif dengan aparat hukum dan menerima konsekuensi jika terbukti bersalah. “Saya bukan orang yang kabur dari hukum. Kalau memang negara menyatakan saya salah, saya siap jalani. Bagi saya, ini perjuangan melindungi hak saya,” tutup Permadi.

