Jakarta,Seputarindonesia.net – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan keputusan tegas mengenai status kepemimpinan di tingkat pusat. Melalui Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, PBNU secara resmi menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai hari Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Keputusan ini adalah tindak lanjut langsung dari hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU yang dilaksanakan pada 20 November 2025.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Dr. (HC). KH. Afifuddin Muhajir, M.Ag, dan Katib, KH. Ahmad Tajul Mafakhir, di Jakarta pada 25 November 2025 (atau 04 Jumadal Akhirah 1447 H) ini, merinci kronologi dan dasar hukum keputusan:
Penerimaan Risalah: Pada 21 November 2025, Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir, telah menyerahkan Risalah Rapat Harian Syuriyah kepada KH. Yahya Cholil Staquf di Hotel Mercure Ancol. Namun, Yahya Cholil Staquf kemudian menyerahkan kembali risalah tersebut.
Penerimaan Resmi: Pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH. Yahya Cholil Staquf secara resmi menerima dan membaca surat perihal penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU melalui sistem Digdaya Persuratan.
Diktum Terpenuhi: Dengan diterimanya surat tersebut, PBNU menyatakan bahwa diktum kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah dinyatakan telah terpenuhi, yang secara implisit berarti keputusan untuk pemberhentian telah berlaku.
Status Hukum: Berdasarkan pertimbangan tersebut, PBNU menegaskan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Pemberhentian ini berkonsekuensi hukum organisasi yang kuat. Poin 4 Surat Edaran menegaskan:
”KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”
Selanjutnya, Surat Edaran PBNU menetapkan bahwa kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama, selama kekosongan jabatan Ketua Umum.
Untuk memenuhi ketentuan organisasi, PBNU mendesak agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama segera menggelar Rapat Pleno. Rapat Pleno ini penting untuk membahas Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Pengurus Besar Pleno, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama se-Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut dan dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

