Surabaya,Seputarindonesia.net – Perubahan fundamental dalam hukum pidana nasional menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional Pemahaman KUHP & KUHAP Baru yang sukses diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur. Acara yang memadati Grand Whiz Hotel Praxis Surabaya pada Sabtu (13/12/2025) ini, secara khusus mengupas tuntas “daging” dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan segera berlaku.
Ratusan advokat, akademisi, dan mahasiswa hukum dari berbagai penjuru Jawa Timur antusias memadati ruang seminar. Tingginya animo ini bahkan membuat pendaftaran harus ditutup lebih awal, namun peserta tetap memaksakan diri untuk hadir, menunjukkan betapa krusialnya materi yang dibahas.

Seminar pada hari pertama ini menghadirkan dua narasumber utama berbobot: Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., dan Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. Diskusi interaktif yang memantik kritik dan analisis mendalam ini dipandu oleh Adv. Dr. Rizal Haliman, SH., MH., CIL., yang juga Presidium DPP KAI.
Dalam paparannya, narasumber menekankan bahwa KUHP baru membawa perubahan filosofis, bukan sekadar penggantian aturan lama.
”KUHP baru ini membawa penguatan nilai keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta pergeseran orientasi pemidanaan dari balas dendam ke pemulihan,” ujar salah satu narasumber.

Adv. Heru S. Notonegoro, dalam presentasinya berjudul “Tahun Baru KUHP Baru Harapan Baru,” menyoroti substansi penting yang absen dalam KUHP lama, seperti pidana korporasi, pidana alternatif, hingga pengakuan eksistensi hukum adat melalui istilah living law.
Salah satu topik yang paling memantik diskusi “panas” adalah tentang kohabitasi—hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Presidium Heru memicu peserta untuk mempertanyakan batasan dan kriteria yang jelas mengenai penerapan pasal tersebut.
”Apakah 1 jam, 12 jam, 24 jam, 7 hari, 1 bulan atau 1 tahun sudah bisa masuk kategori kohabitasi dan bisa dipidana? Ini yang perlu didiskusikan,” tandas Presidium Heru.
Selain itu, ketentuan mengenai pengakuan bersalah oleh terdakwa yang dapat mengubah acara pemeriksaan biasa menjadi pemeriksaan singkat juga menjadi perdebatan hangat, mengingat implikasinya langsung terhadap proses peradilan pidana.
Meskipun terdapat banyak hal baru yang memicu pertanyaan, Presidium Heru meminta peserta untuk tidak terlalu khawatir. Ia mengingatkan bahwa banyak pasal dalam KUHP baru yang masih mengamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan Undang-Undang (UU) lain untuk pelaksanaannya secara maksimal.
Namun, ia secara tegas meminta para advokat untuk sigap.
“Teman advokat wajib memahami KUHP baru secara komprehensif, karena ini akan langsung berdampak pada strategi pembelaan dan penegakan hukum ke depan,” tegasnya.

Di tengah suasana diskusi yang serius, momen keakraban terjadi. Moderator seminar, Adv. Dr. H. Rizal Haliman, yang juga Anggota Presidium DPP-KAI Pusat, merayakan ulang tahunnya yang ke-55. Perayaan singkat namun penuh makna ini diadakan di sela-sela acara, menambah hangatnya suasana seminar.
Tingginya antusiasme, menurut Dir. Advokasi Hukum & HAM DPP Pusat KAI, Adv. H. Arif Wahyudi, SH, MH., menjadi bukti keberhasilan acara.
“Saya tidak mengira Acara ini begitu banyak peminat DPD KAI Jawa Timur membuktikan diri sebagai Barometer ADVOKAT (ADVO-KAI) di Indonesia, khususnya di Jawa Timur,” puji Arif.
Seminar ini merupakan bagian dari kesiapan advokat KAI dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum nasional. Agenda pembahasan KUHAP akan dilanjutkan pada pekan depan, 20 Desember 2025.

