Sidoarjo,Seputarindonesia.net – Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia BerKeadilan (MAPIK) menyoroti penetapan tersangka terhadap seorang pedagang kasur dan springbed bernama Furqon Azizi oleh penyidik Reskrim Polresta Sidoarjo. Kedua organisasi tersebut menilai perkara yang menjerat Furqon lebih tepat masuk dalam ranah perdata karena berkaitan dengan wanprestasi dalam hubungan dagang.
Dalam keterangannya, FAMKri dan MAPIK mengutip pandangan mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang menyebut sebuah kasus dapat disebut sebagai kriminalisasi apabila suatu perbuatan yang bukan termasuk tindak pidana dipaksakan menjadi tindak pidana.
“Kriminalisasi adalah pemaksaan terhadap status hukum seseorang yang sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana, namun dipaksakan masuk dalam kategori tindak pidana,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Kuasa hukum Furqon Azizi, Cecep Muhammad Yasin, menegaskan bahwa perkara yang dialami kliennya merupakan persoalan bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
“Hubungan antara klien kami dengan perusahaan tersebut adalah hubungan dagang. Jika terjadi keterlambatan pembayaran atau gagal bayar, mekanisme penyelesaiannya adalah perdata melalui gugatan wanprestasi, bukan diproses pidana,” kata Cecep dalam keterangannya.
Menurutnya, kliennya juga telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran sebagian kewajiban serta menyerahkan jaminan kepada pihak perusahaan.
“Klien kami sudah melakukan pembayaran sebesar Rp20 juta dan bahkan menyerahkan jaminan sertifikat milik keluarganya sebagai bentuk tanggung jawab. Ini menunjukkan tidak ada niat jahat sebagaimana unsur pidana penggelapan,” ujarnya.
Secara hukum, wanprestasi merupakan ingkar janji dalam perjanjian yang masuk dalam ranah hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Sejumlah putusan Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa pelanggaran kontrak perdata tidak dapat serta-merta dipidanakan kecuali terdapat unsur tipu muslihat sejak awal perjanjian.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan FAMKri dan MAPIK, hubungan dagang Furqon Azizi dengan PT Dynasti Indomegah telah berlangsung sejak sekitar tahun 2019 dengan sistem pembelian barang dagangan berupa kasur dan springbed. Kerja sama tersebut sempat terhenti pada pertengahan 2021 dan kembali berjalan pada Oktober 2022 hingga Desember 2023.
Pada periode tersebut, Furqon disebut mengalami persoalan internal keluarga terkait sengketa warisan yang bahkan berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kondisi tersebut diklaim berdampak pada keuangan usahanya sehingga menyebabkan keterlambatan pembayaran kepada pihak perusahaan.
Pada 13 Desember 2023, Furqon menerima somasi dari kuasa hukum Dewi Sulis Herawati yang merupakan marketing PT Dynasti Indomegah. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 20 Desember 2023, Furqon melakukan pembayaran sebesar Rp20 juta melalui transfer e-banking. Sehari setelahnya, ia juga menyerahkan jaminan berupa sertifikat hak milik atas nama ayahnya sebagai bentuk itikad baik.
Namun demikian, pada 7 Februari 2024 Dewi Sulis Herawati melaporkan Furqon ke Polda Jawa Timur dengan dugaan penggelapan. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo.
Setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik Reskrim Polresta Sidoarjo menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 28 Oktober 2024. Selanjutnya pada Februari 2026, Furqon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 21 Februari 2026 dengan sangkaan penggelapan berdasarkan ketentuan KUHP yang baru.
Cecep menilai langkah penahanan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap kliennya.
“Jika setiap sengketa dagang langsung dipidanakan, maka ini akan menimbulkan ketakutan bagi para pelaku usaha kecil. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melihat perkara ini secara objektif dan proporsional,” tegasnya.
Selain itu, FAMKri dan MAPIK juga menyampaikan adanya dugaan tekanan psikologis terhadap Furqon dan keluarganya. Salah satunya terkait beredarnya foto Furqon mengenakan pakaian tahanan yang diduga berasal dari dokumentasi pemeriksaan penyidik dan kemudian tersebar di media sosial.
Kedua organisasi tersebut juga menyoroti sejumlah laporan masyarakat lain di Polresta Sidoarjo yang menurut mereka belum mendapat penanganan maksimal, termasuk laporan dugaan penggelapan tanah warisan, penjualan kavling fiktif, serta dugaan penggunaan dokumen palsu dalam perkara pernikahan.
Atas dasar itu, FAMKri dan MAPIK menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kapolresta Sidoarjo mencabut status tersangka Furqon Azizi dan membebaskannya dari tahanan. Mereka juga mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
Selain itu, mereka meminta sejumlah lembaga negara seperti Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Komisi III DPR, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman RI hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap dugaan kriminalisasi tersebut.

