Surabaya,Seputarindonesia.net – Penurunan drastis nilai kepemilikan saham di tubuh PT Harum Resource memicu terungkapnya dugaan pemalsuan dokumen yang kini tengah ditangani aparat kepolisian. Direktur perusahaan, Ferry Is Mirza, resmi melaporkan Sabar Gunawan Harefa alias Soter ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut telah terdaftar sejak 10 Januari 2025 dengan nomor LP/B/31/I/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Melalui kuasa hukumnya, Rommy Hardyansah, pihak pelapor mendesak agar penyidik segera menetapkan Soter sebagai tersangka.
“Kerugian klien kami jelas dan terukur. Dilusi saham dari 99 persen menjadi 49 persen bukan hal kecil,” ujar Rommy dalam keterangannya.
Ia menegaskan, penurunan signifikan kepemilikan saham tersebut bukan semata dinamika bisnis, melainkan diduga akibat tindakan melawan hukum berupa pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Kasus ini berawal dari penandatanganan dokumen kerja sama tertanggal 18 Oktober 2023 bernomor 01/HR-ASM-TJI/10/2023. Dalam dokumen itu, Soter disebut mengatasnamakan diri sebagai Direktur PT Harum Resource, padahal masa jabatannya telah berakhir sejak 23 Mei 2018 dan tidak pernah diperpanjang.
Tak hanya itu, dalam dokumen yang sama, Soter juga diklaim menyebut dirinya sebagai Direktur PT Anugerah Sukses Mining dan melakukan kerja sama dengan perusahaan asing, Tianjin Jichengda Industry Ltd.
“Dalam satu dokumen dia mengaku sebagai direktur dua perusahaan sekaligus. Ini indikasi kuat adanya keterangan palsu,” tegas Rommy.
Status hukum Soter, lanjutnya, telah dipertegas melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 488/K/PDT/2026 tertanggal 25 Maret 2026 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan direktur PT Harum Resource.
“Kalau statusnya sudah diputus bukan direktur, maka seluruh tindakan yang mengatasnamakan jabatan itu tidak sah,” tambahnya.
Meski demikian, Rommy menilai proses penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Surabaya belum berjalan maksimal. Dalam gelar perkara khusus pada 28 April 2026, sejumlah bukti penting, termasuk putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, disebut tidak dipaparkan secara optimal.
Ia juga menyoroti pengakuan terlapor yang menyatakan dirinya sudah tidak menjabat sebagai direktur, namun dinilai belum didalami oleh penyidik.
“Pengakuan itu seharusnya menjadi kunci, tapi tidak digali,” ujarnya.
Alasan terlapor yang mengaku menandatangani dokumen dalam kondisi tertekan serta mengaitkannya dengan restorative justice juga dinilai tidak berdasar karena tidak didukung bukti konkret.
Dengan rangkaian bukti berupa dokumen, pengakuan, serta putusan Mahkamah Agung, pihak pelapor meyakini unsur pidana telah terpenuhi.
“Perkara ini sudah terang. Bukti jelas, kerugian nyata, dan status jabatan sudah diputus pengadilan. Kami mendesak polisi segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum, serta memberikan keadilan bagi korban,” pungkas Rommy.

