Tuban,Seputarindonesia.net – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), warga Kecamatan Semanding, serta WTO (50), warga Kecamatan Tuban.
Kasus ini terungkap setelah seorang pedagang melaporkan adanya uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diterimanya dari tersangka WTM saat bertransaksi di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan.
Kasatreskrim Polres Tuban, Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu tersebut.
“Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu,” ujar AKP Bobby.
Menurutnya, cara tersebut dilakukan agar pelaku mendapatkan uang kembalian asli dari para pedagang.
Dari hasil interogasi, tersangka WTM mengaku telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Pasar Wage atas perintah tersangka SLM.
“Sementara baru diedarkan di Pasar Wage,” tambahnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SLM di rumahnya. Kepada penyidik, SLM mengakui uang palsu tersebut merupakan miliknya dan dirinya yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.
Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan setelah SLM mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari tersangka WTO.
Berdasarkan keterangan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap WTO. Dalam pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial.
Ia membeli uang palsu tersebut dengan menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Bobby.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebanyak 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

