SURABAYA,SeputarIndonesia.net – Kembali Satgas Waspada Investasi menemukan setidaknya ada 20 Investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin.
Dengan temuan terbarunya OJK Regional 4 meminta agar masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online.
Terhitung sejak tahun 2018 hingga Maret 2022 Satgas Waspada Investasi setidaknya sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol Ilegal.
20 entitas ilegal yang ditemukan pada bulan Maret 2022 lalu antara lain,
9 entitas melakukan money game;
3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin;
3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
5 entitas lain-lain.
Hal tersebut diutarakan oleh Tongam L. Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi, “Sementara sejak awal 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option, ujarnya.
Selama penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Penindakan oleh Satgas Waspada Investasi ini juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
Juga OJK R4 menghimbau kepada masyarakat Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.
Reporter. : Rusmiyanto