Seputarinsonesia.net , SURABAYA-
Penjaga gudang di Jalan Margorukun Surabaya pada, Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 23.50 WIB, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangkanya, MN (41)
Dia (MN) diamankan setelah diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Darinya diamankan barang bukti sebanyak 11 bungkus plastik duga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,64 gram.
“Anggota juga mengamankan buku catatan penjualan, Skrop, Dompet kecil, Uang tunai Rp. 200.000, serta HP,” kata Akbp Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba, Kamis (21/4/2022).
Daniel menambahkan, penangkapan tersangka MN dilakukan saat berada di rumahnya di Jalan Margorukun Surabaya, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 11 bungkus sabu.
Dari keterangan tersangka MN, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut peroleh dengan cara membeli kepada DA (DPO) yang awalnya sebanyak 10 gram.
“Dia bertemu langsung dengan DA di rumahnya Desa Parseh Kabupaten Bangkalan, dengan membawa uang 10 juta rupiah,” tambah Daniel.
Sabu tersebut dibeli dengan maksud untuk dijual belikan, setelah ditangkap Polisi hanya mendapatkan sisa sabu sebanyak 3,64 gram.
Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)