Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kulakan dari Bangkalan, Penjaga Gudang Diamankan Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Kulakan dari Bangkalan, Penjaga Gudang Diamankan Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Kulakan dari Bangkalan, Penjaga Gudang Diamankan Polisi

admin 4 years ago 888 Views
Penjual sabu diapit petugas Polrestabes Surabaya

Seputarinsonesia.net , SURABAYA-
Penjaga gudang di Jalan Margorukun Surabaya pada, Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 23.50 WIB, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangkanya, MN (41)

Dia (MN) diamankan setelah diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Darinya diamankan barang bukti sebanyak 11 bungkus plastik duga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,64 gram.

“Anggota juga mengamankan buku catatan penjualan, Skrop, Dompet kecil, Uang tunai Rp. 200.000, serta HP,” kata Akbp Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba, Kamis (21/4/2022).

Daniel menambahkan, penangkapan tersangka MN dilakukan saat berada di rumahnya di Jalan Margorukun Surabaya, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 11 bungkus sabu.

Dari keterangan tersangka MN, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut peroleh dengan cara membeli kepada DA (DPO) yang awalnya sebanyak 10 gram.

Gubenur Khofifah Lepas 16 KK Transmigran Jatim: Bukan Sekadar Pindah, Tapi Ikhtiar Bangun Masa Depan Bangsa
Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim Tutup Usia, Sempat Berjuang Melawan Kanker
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Pabrik Ganja Rumahan Skala Besar, 100 Batang Tanaman Disita
Anggota Jatanras Terluka Parah Ditebas Celurit saat Lumpuhkan Begal Sadis Tapal Kuda
Tim Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Begal Sadis ‘Tapal Kuda’, Anggota Jatanras Terluka Parah

“Dia bertemu langsung dengan DA di rumahnya Desa Parseh Kabupaten Bangkalan, dengan membawa uang 10 juta rupiah,” tambah Daniel.

Sabu tersebut dibeli dengan maksud untuk dijual belikan, setelah ditangkap Polisi hanya mendapatkan sisa sabu sebanyak 3,64 gram.

Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin April 21, 2022
Previous Article Keluar Warkop, Dua Pria di Surabaya Dibekuk Polisi
Next Article Hari Kartini, Kegiatan Pembasuhan Kaki Ibunda di Rutan Situbondo

Berita Lainnya

Gubenur Khofifah Lepas 16 KK Transmigran Jatim: Bukan Sekadar Pindah, Tapi Ikhtiar Bangun Masa Depan Bangsa

5 hours ago

Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim Tutup Usia, Sempat Berjuang Melawan Kanker

10 hours ago

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Pabrik Ganja Rumahan Skala Besar, 100 Batang Tanaman Disita

1 day ago

Anggota Jatanras Terluka Parah Ditebas Celurit saat Lumpuhkan Begal Sadis Tapal Kuda

1 day ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?