Seputarindonesia.net, SURABAYA-
Usai ke warung kopi (warkop) dua pria di Surabaya ditangkap oleh Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.
Penangakapan keduanya, pada Kamis, 14 April 2022, sekira pukul 20.00 WIB, setelah Anggota opsnal Polsek
Tambaksari mendapat informasi ada dua orang laki-laki membawa narkotika di Jalan Krembangan, Surabaya.
Tersangka inisial, A.W.R.(26), asal Panggung, Kecamatan Sampang yang tinggal di Jalan Tambak Asri Gang Dahlia,Surabaya dan D.Y (36), asal Ngimbang, Lamongan yang kost di Jalan Tandes Kidul Gang Sawah Surabaya.
Mereka ditangkap, setelah anggota opsnal melakukan pendalaman dan lidik tentang kebenaran informasi
tersebut dan setelah di Jalan Krembangan Surabaya bertemu dengan dua laki-laki sesuai dengan ciri yang diinformasikan.
IPTU Agus Suprayogi, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari mewakili Kompol M. Akhiyar mengatakan, selanjutnya kedua orang tersebut dihentikan dan
dilakukan penggeledahan kepada keduanya, diketemukan barang bukti satu pocket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Dalam introgasi, keduanya mengakui bahwa barang tersebut milik berdua dengan cara membeli bersama-sama
secara patungan senilai Rp.150.000.
“Tersangka Inisial A.W.R patungan
Rp.100.000,- sedangkan tersangka .D.Y hanya Rp.50.000, dibeli di daerah Jalan Sawah Pulo, Surabaya,” kata Kanit Reskrim, Kamis (21/4/2022).
Diketahui pula jika tempat yang mereka sebut adalah sebuah Warung Kopi dalam sebuah Gang. Keduanya membeli dari seorang laki-laki yang baru dikenal dengan ciri memakai masker, dan topi.
Saat bertransaksi ke penjual, Tersangka Inisial A.W.R yang membeli, sedangkan tersangka D.Y menunggu didepan Gang. Selanjutnya setelah mereka meninggalkan tempat saat melintas di Jalan Krembangan diberhentikan dan dilakukan
penggeledahan.
“Saat digeledah, diketemukan 1 poket plastik sabu tersimpan di saku depan jaket jeans berwarna biru yang dikenakan oleh tersangka A.W.R,” imbuh Kanit.
Dengan kejadian itu, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa Ke Polsek Tambaksari untuk diproses lebih lanjut. Barang buktinya, sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,23 gram.
Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengaku beberapakali menggunakan Narkotika jenis sabu dan digunakan untuk menghilangkan capek.(*)