Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sidang Online: Ahmad Bintang Pamungkas Ditangkap dan Diadili, Beli Sabu untuk Dijual Lagi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Sidang Online: Ahmad Bintang Pamungkas Ditangkap dan Diadili, Beli Sabu untuk Dijual Lagi
Kriminal

Sidang Online: Ahmad Bintang Pamungkas Ditangkap dan Diadili, Beli Sabu untuk Dijual Lagi

admin 4 years ago 68 Views
Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika secara online di PN Surabaya

Seputarindonesia.net || Surabaya – Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dengan terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas bin Ali Warsono, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (21/04/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.”

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menghadirkan saksi Kusmono dan saksi Hosim Anggota Polsek Tambaksari, dalam keterangannya, membenarkan telah menangkap terdakwa Bintang. Awalnya saksi menangkap dulu Amril, hasil pengembangan, Amril mengaku mengaku mendapat sabu dari Bintang.

Sidang online di Pengadilan Negerii Surabaya

Terdakwa ditangkap tanggal 20 Desember 2021 jam 08.00 wib di depan rumah jalan kampung malang Kulon 1, saat digeledah ditemukan 3 piket sabu, 1 HP dan uang 100 ribu yang diakui bintang adalah uang hasil penjualan.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri
Penyelundupan Solar Subsidi Digagalkan Ditpolairud Polda Jatim, Modus Barcode SPBU Jadi Sorotan

Saat diperiksa, Terdakwa mengaku membeli sabu dari Wawan alias Bong sebanyak 1 gram, dan sudah sempat dijual, bertransaksi dengan Wawan alias Bong sebanyak dua kali.

Terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas , menjalani sidang dengan agenda Dakwaan, saksi penangkap dan pemeriksaan terdakwa diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (21/04/2022).

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas bin Ali Warsono, mendapatkan sabu 1 gram dengan harga Rp.1,1 juta dari Wawan alias Bong (DPO), dan menjualnya ke Aji alias Jibon , Timung dan Demik, dalam menjual sabu terdakwa mendapat untung 500 ribu.

Berdasarkan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika, saksi Kusmono dan saksi Hosim Anggota Polsek Tambaksari menangkap terdakwa Bintang dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 poket sabu berat total 3,10 gram , 1 HP Xiaomi dan uang 100 ribu.

Dan hakim Sutrisno menunda sidang pada tanggal 12 Mei 2022, dengan agenda tuntutan JPU. (RI)

admin April 21, 2022
Previous Article Pemkab Bojonegoro,Polres dan Dandim 0813 Gelar Rakor Kesiapan Pengamanan Idul Fitri
Next Article Kartinian, Polwan Satlantas Polres Pamekasan Kenakan Kebaya Saat Layani Masyarakat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

3 days ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

5 days ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

2 weeks ago

Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?