Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Mobil Ngebut Berjalan Mundur di Sumenep, Pak Haji Kena Tilang
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Mobil Ngebut Berjalan Mundur di Sumenep, Pak Haji Kena Tilang
DaerahTNI Polri

Mobil Ngebut Berjalan Mundur di Sumenep, Pak Haji Kena Tilang

admin 4 years ago 55 Views
Pak Haji kena tilang oleh anggota polres Sumenep gara -gara mobil berjalan mundur

Seputarindonesia.net II SUMENEP –  Beredar video viral mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 nopol M 1965 VH berdurasi 30 detik yang berjalan mundur dengan kencang di Sumenep.

Dalam unggahan Video tersebut sang supir dengan sengaja menyalakan musik dengan kencang dan menjalankan mobilnya dengan kecepatan tinggi yang akhirnya ditindak tilang oleh Polres Sumenep dan mengamankan pelakunya.

Tampak pula dalam unggahan video tersebut ada pengendara sepeda yang mengambil video ulah pelaku pengendara Daihatsu Charade ini.

Dianggap membahayakan pengemudi lainnya saat berkendara,atas perintah Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya,SIK , Kasat Lantas AKP Lamudji segera melakukan penindakan humanis pengendara mobil yang viral di media sosial itu.

“Sesuai perintah bapak Kapolres Sumenep, kami sudah lakukan pencarian dan sudah kami temukan pelakunya,” kata AKP Lamudji, Sabtu (7/5/2022).

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Kasat Lantas Sumenep juga mengungkapkan, alasannya untuk memberikan tindakan tegas humanis kepada pengemudi yang Videonya viral tersebut.

“Sopir yang melakukan kegiatan ugal ugalan di jalan raya tepatnya Jalan Diponegoro itu dapat membahayakan pengendara lain sehingga kami melakukan tindakan tegas humanis,” tambah AKP Lamudji.

Adapun tindakan yang dimaksud Kasat Lantas Polres Sumenep ini adalah dengan langkah penindakan penyitaan kendaraan bermotor mengunakan tilang kepada pengendara.

“Mobil beserta pengemudinya berinisial AB (40) warga Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep kami amankan ke Mapolres Sumenep untuk kami mintai keterangan kemarin Jum’at (06/05/22) namun tidak kami lakukan penahanan,” jelas AKP Lamudji.

Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.

Pengemudi mobil Daihatsu Charade diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Meskipun tidak dilakukan penahanan, Polisi tetap memberikan sanksi tilang,” tutup Kasat Lantas Polres Sumenep. (Hen).

 

Editor/Publisher: Bairi.

admin May 7, 2022
Previous Article Bupati Sampang Hadiri Rapat Dengan Menkopolhukam, Bahas Pengendalian Peredaran Narkoba
Next Article Doorprize Untuk Pengunjung Wisata Pantai Camplong yang Tertib Prokes
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

20 hours ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

7 days ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

7 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?