Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Duh! Pencuri di Sampang Pilih Baju Manten dan Mix
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Duh! Pencuri di Sampang Pilih Baju Manten dan Mix
DaerahKriminal

Duh! Pencuri di Sampang Pilih Baju Manten dan Mix

admin 4 years ago 70 Views
Pencuri baju pengantin di Sampang

SEPUTARINDONESIA.NET– Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa baju rias pengantin diamankan anggota Polsek Sampang, Madura, Sabtu (8/1/2022).

Dia, FR (21) warga Desa Banyumas Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang. Diketahui, pelaku mengambil empat buah baju pengantin (manten), 6 buah mix, dan 2 buah mixer audio milik Maulana warga Dusun Kandangan Desa Banyumas Kecamatan Sampang Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Arman, yang di wakili Kapolsek Sampang AKP Tomo S.Pd menjelaskan, anggota mengamankan FR dirumah tempat tinggalnya.

Dalam aksi pencurian, dia masuk kedalam rumah korban dengan cara melompat jendela dapur setelah merusaknya terlebih dahulu.

“Pelaku beraksi tak sendirian, melainkan aksinya dibantu temannya yang kini masih melarikan diri,” kata Tomo, Minggu (9/1/2022).

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri
Penyelundupan Solar Subsidi Digagalkan Ditpolairud Polda Jatim, Modus Barcode SPBU Jadi Sorotan

Kapolsek Sampang menambahkan akibat dari kejadian pencurian tersebut korban Maulana mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Kini, tersangka sudah berada di tahanan Mapolsek Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim.

FR akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke -3, Ke 4 dan ke -5  KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

 

TAGGED: Kriminal, Pencurian, Peristiwa, Polressampang
admin January 9, 2022
Previous Article Pria ini Suka Sesama Jenis, Pilih Korban Anak Anak
Next Article Kapolres Baru, Anna Mu’awanah : Sinergitas Forkompimda Harus Makin Maksimal

Berita Lainnya

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

5 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

6 days ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

6 days ago

Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?