SEPUTARINDONESIA.NET– Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa baju rias pengantin diamankan anggota Polsek Sampang, Madura, Sabtu (8/1/2022).
Dia, FR (21) warga Desa Banyumas Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang. Diketahui, pelaku mengambil empat buah baju pengantin (manten), 6 buah mix, dan 2 buah mixer audio milik Maulana warga Dusun Kandangan Desa Banyumas Kecamatan Sampang Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Arman, yang di wakili Kapolsek Sampang AKP Tomo S.Pd menjelaskan, anggota mengamankan FR dirumah tempat tinggalnya.
Dalam aksi pencurian, dia masuk kedalam rumah korban dengan cara melompat jendela dapur setelah merusaknya terlebih dahulu.
“Pelaku beraksi tak sendirian, melainkan aksinya dibantu temannya yang kini masih melarikan diri,” kata Tomo, Minggu (9/1/2022).
Kapolsek Sampang menambahkan akibat dari kejadian pencurian tersebut korban Maulana mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kini, tersangka sudah berada di tahanan Mapolsek Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim.
FR akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke -3, Ke 4 dan ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

