Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Sita 3 Gram Lebih Barang Haram dari Tukang Becak
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Polisi Sita 3 Gram Lebih Barang Haram dari Tukang Becak
KriminalPeristiwa

Polisi Sita 3 Gram Lebih Barang Haram dari Tukang Becak

admin 4 years ago 97 Views
Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan

SEPUTARINDONESIA.NET– Pria berinisial AM (32) warga asal Jalan Kalibutuh Surabaya akan pensiun menarik becak, itu setelah dia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin 03 Januari 2022 yang lalu.

Penarik becak ini ditangkap lantaran dirinya nekat mencari uang secara instant hingga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Tersangka AM dibekuk diseputaran Jalan Kalibutuh Surabaya dengan barang bukti sabu-sabu seberat total 3 gram lebih dan diakui milik pelaku.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan jika, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba didaerah Kalibutuh Surabaya.

Kemudian anggota Tim dari Satrenarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyedilikan dan berhasil mendapatkan informasi yang mengarah terhadap AM.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

“Pria 32 tahun itu ditangkap anggota Timsus di Perempatan Randu Jalan Kalibutuh Timur Surabaya,” jelas Daniel, Selasa (11/1/2022).

Pada saat diamankan, kemudian digeledah ditemukan barang bukti berupa 7 poket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 3,04 gram bersama bungkusnya.

Barang bukti lainnya yang ikut diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000 dan 1 HP merk Oppo.

Setelah diintrogasi, tersangka AM mengatakan bahwa dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial IM melalui OY yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita akan kejar dua DPO itu. Sabu itu oleh pelaku ini akan dijual kembali seharga Rp. 150.000 perpoketnya,” imbuh AKBP Daniel.

Pensiun dari penarik becak, tersangka AM saat ini telah ditahan di Penjara Mapolrestabes Surabaya karena melanggar tindak pindana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Pengedar, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin January 11, 2022
Previous Article Cuitan Bawa Ferdinand Tersangka, GP Ansor dan PP Muhammadiyah Apresiasi Polri
Next Article Beli HP Smartphone, Setelah Bayar Diburu Polisi

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

14 hours ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

18 hours ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

1 day ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?