Seputarindonesia.net II SURABAYA- Polisi mengamankan dua sekawan dari dalam kamar rumah di Jalan Greges Barat Kel. Tambak Sarioso Kec. Asemrowo Surabaya. Pada, 11 Mei 2022 lalu.
Dua sekawan itu yakni, inisial TK (26) dan FA (25) yang tinggal di Jalan Greges Barat Kecamatan Asemrowo Surabaya.
Tak tanggung-tanggung, dari mereka anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan sabu dalam 20 poket dengan rincian, 0,32, 0,32, 0,32, 0,32, 0,32, 0,31,0,31, 0,3, 0,31, 0,31, 0,30, 0,30, 0,30, 0,29, 0,29, 0,29, 0,29, 0,28, 0,28 dan 0,28 gram.
“Anggota juga mendapati, bungkus Rokok, 1 pak plastik klip kosong, skrop sedotan plastik, Dos Book HP, HP Realme, Kaos warna Hijau dan putih serta Kaos lengan panjang warna abu-abu,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (31/5/2022).
Kasat Resnarkoba AKBP Daniel menambahkan, awalnya Petugas Polisi melakukan Penangkapan terhadap tersangka TK pada Rabu, 11 Mei 2022 sekira pukul 06.00 WIB didalam kamar rumah Jalan Greges Barat, Asemrowo Surabaya Setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan puluhan poket barang bukti milik dia.
Menurut keterangan tersangka TK, ia mendapatkan barang bukti berupa 20 (dua puluh) poket sabu tersebut dari tersangka FA dengan cara menerima pada Selasa, 10 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB yang terjadi didalam kamar Rumah Jalan Greges Barat.
Menurut keterangan tersangka TK, maksud dan tujuan menerima 20 poket sabu dari tersangka FA tersebut adalah untuk membantu FA menyimpan narkotika jenis sabu tersebut.
“Petugas Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka FA pada Rabu, 11 Mei 2022 sekira pukul 07.30 WIB di Rumah Jalan Greges Barat,” tambah AKBP Daniel.
Setelah dilakukan penggeladahan, petugas dapat menemukan barang bukti berupa, kaos lengan panjang warna abu-abu. Kaos itu yang digunakan tersangka FA saat menyerahkan 20 poket sabu kepada tersangka TK.
“Dia (FA) mengakui bahwa benar telah menyerahkan 20 poket sabu kepada tersangka TK,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Menurut Keterangan tersangka FA, mendapatkan 20 poket Sabu yang diserahkan kepada tersangka TK tersebut berasal dari RZ (DPO) yang di dapatkan pada Selasa, 10 Mei 2022 sekitar pukul 21.15 WIB didaerah Indomaret Juanda dan sudah sebanyak lima kali menerima guna mencari keuntungan.
Keduanya sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melangar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)