Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kejari Buru Tahan Mantan Penjabat Desa Skikilale, Ini Kasusnya?
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Kejari Buru Tahan Mantan Penjabat Desa Skikilale, Ini Kasusnya?
DaerahKriminalPemerintahanPeristiwa

Kejari Buru Tahan Mantan Penjabat Desa Skikilale, Ini Kasusnya?

admin 3 years ago 801 Views
Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buru

Seputarindonesia.net II NAMLEA- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buru hari ini melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat Kepala Desa Skikilale, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, (SL) akhirnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Buru sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Tahun 2019, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 740,943,627 juta.

“Hari ini penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buru, melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat Kepala Desa Skikilale Tahun 2019,” ungkap M. Hasan Pakaja, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru dalam konferensi pers yang di gelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Buru, pada Kamis Sore (9/6).

Dalam keterangan persnya Pakaja menjelaskan, dalam penanganan penyidikan tersebut, terduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) di Desa Skikilale pada tahun anggaran 2019.

“Tindakan yang ia buat, bertentangan dengan peraturan per undang-undangan , yaitu dengan memberikan, mengelola, membelanjakan sendiri, serta melakukan pembelanjaan tidak benar atau fiktif, dengan meminta nota kosong, pada toko untuk disesuaikan dengan APBDes Skikilale yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 740 juta,” terang Pakaja.

Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar,” lanjut Pakaja.

Pada kesempatan itu pula Pakaja menjelaskan, terduga akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Kamis 9 Juni sampai 28 Juni 2022 mendatang.

“Sesuai dengan hasil penyidikan, sampai saat ini yang bersangkutan belum pernah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara,” tutup Pakaja.(*/aam)

TAGGED: buru, Korupsi, Kpk, Maluku, Namlea
admin June 9, 2022
Previous Article Sembunyi Dalam Kamar, Dua Sekawan Diamankan Polisi
Next Article Misteri Penemuan Mayat di Sungai Bango Diungkap Polisi

Berita Lainnya

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

20 mins ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

1 hour ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

8 hours ago

Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan

8 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?