Seputarindonesia.net II SURABAYA- Aksi pencurian Handphone (HP) di Depan Rumah Jalan Wonosari Wetan 2B, Kel Wonokusumo Kec Semampir Kota Surabaya diungkap polisi, pelakunya dua orang pria.
Pelaku pria diamankan di Mapolsek Semampir, satu pelaku lainnya sebagai saksi karena tidak terlibat langsung serta tidak mengetahui.
Tersangkanya, MS (37) asal Dusun Rakah Desa Rongdalem Kecamatan Omben Sampang atau Kos di Jalan Sidotopo, Surabaya.
Sementara, saksinya berinisial, MB (29) juga tinggal di Jalan Sidotopo, Surabaya
Pelaku MS saat itu menyikat barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa Handphone Merk Realme Type C12 Warna Biru.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, pada Kamis 09 Juni 2022 sekira pukul 14.20 WIB unit Reskrim Polsek Semampir mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di dalam Gang Jalan Wonosari Wetan Gang 2-B Surabaya telah terjadi tindak pidana pencurian.
“Laporannya, dua orang mencuri merk Realme Type C12 dan saat itu telah diamankan oleh warga sekitar serta sudah dihakimi,” jelas Kompol Ari, Sabtu (11/6/2022).
Pada saa petugas Kepolisian Sektor Semampir Surabaya datang mengamankan dua orang tersebut beserta barang bukti dan dibawa ke rumah sakit.
Lanjut Kapolsek, sebelum aksi kejadian MS ini bertemu BK di rel kereta api. BK diajak kerumah saudaranya di daerah Bulak Banteng dengan berjalan kaki.
“Ketika melintas dilokasi kejadian, MS melihat Hp yang ada diatas tempat duduk dan tidak ada pemilik,” imbuh Kapolsek.
HP itu, kemudian diambil oleh MS tanpa sepengetahuan BK yang saat itu sudah berjalan mendahului.
Mengetahui HPnya hilang, kemudian pemilik berusaha mengejar serta berteriak maling dan kemudian masyarakat sekitar keluar dan berhasil mengamankan dan menghakimi MS.
Mengetahui saudaranya di pukuli massa, saksi BK kaget dan kembali menghampiri untuk membantu MS namun oleh massa diduga komplotannya sehingga ikut di pukul oleh warga.(*)