Seputarindonesia.net || Pamekasan – Penetapan tiga rancangan peraturan daerah ( Raperda ) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan dalam rapat Paripurna berlangsung di ruang paripurna.
Rapat paripurna yang membahas terkait penyampaian nota penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Pembahasan pada Rapat Paripurna DPRD Pamekasan ada tiga pokok dari raperda dalam pembahasan , diantaranya:
1. Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani.
2. Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren.
3. Penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Dalam Paripurna, di sampaikan oleh Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman mengatakan, ada tiga pokok pembahasan terkait rapat paripurna ini. Dalam pembahasan itu yang paling urgen Raperda kali ini mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani. Artinya, ini lantaran lahan pertanian di Kabupaten Pamekasan sangat mempuni
” Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda ini, di harapan kepada OPD terkait dapat memaksimalkan akan kinerjanya yang di sesuaikan dengan Perda yang ada,” jelasnya.
Tak hanya, Fathorrahman menjelaskan bahwa,” Kajian raperda ini sudah lama. Ada yang sudah satu tahun, dan ada yang dua tahun (Raperda Petani) Tahunan, hal itu di karenakan ada kendala omnibus law sewaktu pengkajian raperda ini, pungkasnya. ( hen )