Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang
DaerahPemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang

admin 4 years ago 47 Views
Raperda gelar rapat

Seputarindonesia.net || Pamekasan – Penetapan tiga rancangan peraturan daerah ( Raperda ) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan dalam rapat Paripurna berlangsung di ruang paripurna.

Rapat paripurna yang membahas terkait penyampaian nota penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Pembahasan pada Rapat Paripurna DPRD Pamekasan ada tiga pokok dari raperda dalam pembahasan , diantaranya:

1. Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani.

2. Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

3. Penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Dalam Paripurna, di sampaikan oleh Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman mengatakan, ada tiga pokok pembahasan terkait rapat paripurna ini. Dalam pembahasan itu yang paling urgen Raperda kali ini mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani. Artinya, ini lantaran lahan pertanian di Kabupaten Pamekasan sangat mempuni

 

” Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda ini, di harapan kepada OPD terkait dapat memaksimalkan akan kinerjanya yang di sesuaikan dengan Perda yang ada,” jelasnya.

Tak hanya, Fathorrahman menjelaskan bahwa,” Kajian raperda ini sudah lama. Ada yang sudah satu tahun, dan ada yang dua tahun (Raperda Petani) Tahunan, hal itu di karenakan ada kendala omnibus law sewaktu pengkajian raperda ini, pungkasnya. ( hen )

admin June 15, 2022
Previous Article Upaya Penyelundupan Puluhan Narkoba Digagalkan Petugas Lapas
Next Article Karena Byaran, Lima Orang Diamankan Polisi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

1 day ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

7 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?