Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Karena Byaran, Lima Orang Diamankan Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Karena Byaran, Lima Orang Diamankan Polisi
DaerahTNI Polri

Karena Byaran, Lima Orang Diamankan Polisi

admin 4 years ago 104 Views
Kapolres Pamekasan pamerkan judi byaran

Seputarindonesia.net II SURABAYA –Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Pamekasan menggelar giat Cipta Kondisi dan Operasi Penyakit Masyarakat.

Berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Polres Pamekasan, dengan adannya aktivitas perjudian Byaran (Uang yang dilempar), di sebuah Rumah di Jalan Vetran Muda Kelurahan Barurambat Timur Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Sesuai informasi yang didapatkan Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan, langsung melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan judi Byaran.

Adapun lima orang yang diamankan diantaranya, S (68) warga Jalan Vetran Muda Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, AS (56) warga Dusun Asem masis 2 , Dusun Larangan Tokol Kecamatan Larangan, IS (67) warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, F (45) warga Dusun Telaga, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu dan ZA (45) Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, dari perjudian itu, selain mengamankan 5 pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa 2 (dua) uang Koin 20 Sen dengan terdapat Tanda merah di salah satu sisinya (alat yang digunakan judi) dan uang senilai Rp. 856.000,- (delapan ratus limapuluh enam ribu rupiah).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Ditpolairud Polda Jatim Siagakan 481 Personel dan 53 Kapal Amankan Mudik Laut di Operasi Ketupat Semeru 2026

Akibat perbuatan nya, Kapolres Pamekasan Pasal yang disangkakan atas 5 pelaku perjudian yakni
“Pasal 303 ayat 1 ke 2, 3 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun penjara.

“Saya perintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan kepada warga sekitar untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan warga yang melanggar hukum seperti perjudian, langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian di Call Center 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas yang bertugas di desanya,” kata Kapolres, Rabu (15/6/2022).

Partisipasi masyarakat inilah yang di harapkan untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya dan apabila ada kegiatan yang melanggar hukum seperti perjudian segera untuk melaporkan. ( hen )

 

Editor/Publisher: Bairi.

admin June 15, 2022
Previous Article Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang
Next Article Arek Waru Ditangkap, Polisi Surabaya Juga Sita Timbangan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?