Seputarindonesia.net II SURABAYA –Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Pamekasan menggelar giat Cipta Kondisi dan Operasi Penyakit Masyarakat.
Berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Polres Pamekasan, dengan adannya aktivitas perjudian Byaran (Uang yang dilempar), di sebuah Rumah di Jalan Vetran Muda Kelurahan Barurambat Timur Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Sesuai informasi yang didapatkan Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan, langsung melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan judi Byaran.
Adapun lima orang yang diamankan diantaranya, S (68) warga Jalan Vetran Muda Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, AS (56) warga Dusun Asem masis 2 , Dusun Larangan Tokol Kecamatan Larangan, IS (67) warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, F (45) warga Dusun Telaga, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu dan ZA (45) Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, dari perjudian itu, selain mengamankan 5 pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa 2 (dua) uang Koin 20 Sen dengan terdapat Tanda merah di salah satu sisinya (alat yang digunakan judi) dan uang senilai Rp. 856.000,- (delapan ratus limapuluh enam ribu rupiah).
Akibat perbuatan nya, Kapolres Pamekasan Pasal yang disangkakan atas 5 pelaku perjudian yakni
“Pasal 303 ayat 1 ke 2, 3 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun penjara.
“Saya perintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan kepada warga sekitar untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan warga yang melanggar hukum seperti perjudian, langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian di Call Center 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas yang bertugas di desanya,” kata Kapolres, Rabu (15/6/2022).
Partisipasi masyarakat inilah yang di harapkan untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya dan apabila ada kegiatan yang melanggar hukum seperti perjudian segera untuk melaporkan. ( hen )
Editor/Publisher: Bairi.