Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Karena Byaran, Lima Orang Diamankan Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Karena Byaran, Lima Orang Diamankan Polisi
DaerahTNI Polri

Karena Byaran, Lima Orang Diamankan Polisi

admin 3 years ago 82 Views
Kapolres Pamekasan pamerkan judi byaran

Seputarindonesia.net II SURABAYA –Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Pamekasan menggelar giat Cipta Kondisi dan Operasi Penyakit Masyarakat.

Berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Polres Pamekasan, dengan adannya aktivitas perjudian Byaran (Uang yang dilempar), di sebuah Rumah di Jalan Vetran Muda Kelurahan Barurambat Timur Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Sesuai informasi yang didapatkan Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan, langsung melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan judi Byaran.

Adapun lima orang yang diamankan diantaranya, S (68) warga Jalan Vetran Muda Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, AS (56) warga Dusun Asem masis 2 , Dusun Larangan Tokol Kecamatan Larangan, IS (67) warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, F (45) warga Dusun Telaga, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu dan ZA (45) Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, dari perjudian itu, selain mengamankan 5 pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa 2 (dua) uang Koin 20 Sen dengan terdapat Tanda merah di salah satu sisinya (alat yang digunakan judi) dan uang senilai Rp. 856.000,- (delapan ratus limapuluh enam ribu rupiah).

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025
Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya
Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”
Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
Pemisahan Pemilu 2029 Tuai Kritik: Prof. Sunarno Edi Wibowo Sebut MK Buka Kotak Pandora

Akibat perbuatan nya, Kapolres Pamekasan Pasal yang disangkakan atas 5 pelaku perjudian yakni
“Pasal 303 ayat 1 ke 2, 3 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun penjara.

“Saya perintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan kepada warga sekitar untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan warga yang melanggar hukum seperti perjudian, langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian di Call Center 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas yang bertugas di desanya,” kata Kapolres, Rabu (15/6/2022).

Partisipasi masyarakat inilah yang di harapkan untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya dan apabila ada kegiatan yang melanggar hukum seperti perjudian segera untuk melaporkan. ( hen )

 

Editor/Publisher: Bairi.

admin June 15, 2022
Previous Article Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang
Next Article Arek Waru Ditangkap, Polisi Surabaya Juga Sita Timbangan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025

2 days ago

Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya

3 days ago

Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”

3 days ago

Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?