Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Terancam 7 Tahun Penjara, Pria Asal Ngajuk Tertunduk Lesu
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Terancam 7 Tahun Penjara, Pria Asal Ngajuk Tertunduk Lesu
KriminalPeristiwaTNI Polri

Terancam 7 Tahun Penjara, Pria Asal Ngajuk Tertunduk Lesu

admin 4 years ago 832 Views
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

Seputarindonesia.net II Surabaya-
Ditangkap polisi di Surabaya, pria asal Nganjuk Jawa Timur terancam 7 tahun penjara. Dia ditangkap setelah diketahui menjadi pencuri motor (Curanmor).

Tersangkanya, EEC (24) asal Tanjunganom, Nganjuk. Pada Senin 30 Mei 2022 sekira jam 09.57 WIB, dia mencuri motor milik RK didepan rumah Jalan Gunung Anyar Tengah Gg. Sekolahan No. 29 Surabaya.

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Susanto mengatakan, korban saat itu, kedatangannya kelokasi guna melakukan penagihan arisan dan memarkir sepeda motornya didepan rumah.

“Motor diparkir Honda Beat warna putih biru nopol K-5275-JY miliknya dengan dikunci stir,” kata Iptu Joko, Senin (20/6/2022).

Motor terparkir, kemudian korban masuk kedalam rumah. Setelah 30 menit, kemudian korban akan pulang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada karena diambil oleh orang tidak dikenal.

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

“Atas kejadian itu, korban melaporkan ke SPKT Polsek Rungkut dan langsung ditindaklanjuti,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan pada, Jumat, 03 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB, personel unit Reskrim Polsek Rungkut dapat mengamankan pelaku curanmor beserta dengan kunci leter T yang digunakan olehnya.

Kunci model T itu digunakan untuk mengambil sepeda motor milik korban, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut.

Pencuri motor itu kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar pasal 363 KUHP. Dia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

TAGGED: curanmor, Curimotor, Peristiwa, Polsekrungkut
admin June 20, 2022
Previous Article Ribuan Orang ikuti Fun Bike Digelar Polrestabes Surabaya
Next Article Ribuan Santri di Malang Berselawat, Promosikan Produk Gratis Lewat Akun Instagram Ganjar

Berita Lainnya

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

31 mins ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

2 days ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?