Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ocehan Tersangka ke Polisi, Pengedar Semolowaru Dibekuk dengan Belasan Poket
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ocehan Tersangka ke Polisi, Pengedar Semolowaru Dibekuk dengan Belasan Poket
KriminalPeristiwaTNI Polri

Ocehan Tersangka ke Polisi, Pengedar Semolowaru Dibekuk dengan Belasan Poket

admin 4 years ago 792 Views
Pengedar sabu diamankan Polisi Surabaya dan barang bukti

SURABAYA– Pengedar yang lebih dulu dibekuk berinisial AA ngoceh ke Polisi Surabaya hingga satu pengedar lainnya dapat dibekuk dari rumah Jalan Semolowaru, Surabaya.

SatResNarkoba melakukan pengungkapan kasus Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa 05 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB dan membekuk tersangka berinisial MT (42) warga Jalan Semolowaru Utara Surabaya.

Berdasarkan dari keterangan pelaku AA, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka MT.

“Penangkapan dilakukan dari ungkap kasus sebelumnya,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (26/7/2022).

Ketika diamankan dirumahnya, dilakukan penggeledahan badan dan juga kamar pelaku ditemukan barang bukti tersebut berupa enam bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu terletak di dalam bungkus rokok bekas yang terletak di atas Salon.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

Sedangkan lima bungkus plastik sabu lainnya berada di dalam lipatan uang tunai Rp. 2000 yang terletak di bawah Salon.

“Total sabu yang diamankan, 3,88.gram beserta bungkusnya, anggota juga menyita Alat hisap sabu, 2 Skrop dan 1 unit Handphone yang berada di samping Salon berada di dalam kamar yang diakui milik MT,” tambah AKBP Daniel.

Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti jenis sabu tersebut di peroleh dari dari ZUL (DPO) pada Selasa 05 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WIB diantarkan kerumah pelaku di Semolowaru Utara Surabaya.

Tujuannya sama, pelaku kulakan narkotika dengan maksud untuk dijual dan sebagaian di serahkan kepada AA yang lebih dulu ditangkap Polrestabes Surabaya.

Pria yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut saat ini sudah mendekam dalam penjara.(*)

TAGGED: Pengedar, polrestabessurabaya, sabu
admin July 26, 2022
Previous Article Pria 46 Tahun Minum Obat Kuat Sebelum Setubuhi Bocah 11 Tahun
Next Article Dua Pelaku Pembacokan Dibekuk Tim Sakera Sakti, Motifnya Asmara
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

15 hours ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

19 hours ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

1 day ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?