SURABAYA– Pengedar yang lebih dulu dibekuk berinisial AA ngoceh ke Polisi Surabaya hingga satu pengedar lainnya dapat dibekuk dari rumah Jalan Semolowaru, Surabaya.
SatResNarkoba melakukan pengungkapan kasus Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa 05 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB dan membekuk tersangka berinisial MT (42) warga Jalan Semolowaru Utara Surabaya.
Berdasarkan dari keterangan pelaku AA, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka MT.
“Penangkapan dilakukan dari ungkap kasus sebelumnya,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (26/7/2022).
Ketika diamankan dirumahnya, dilakukan penggeledahan badan dan juga kamar pelaku ditemukan barang bukti tersebut berupa enam bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu terletak di dalam bungkus rokok bekas yang terletak di atas Salon.
Sedangkan lima bungkus plastik sabu lainnya berada di dalam lipatan uang tunai Rp. 2000 yang terletak di bawah Salon.
“Total sabu yang diamankan, 3,88.gram beserta bungkusnya, anggota juga menyita Alat hisap sabu, 2 Skrop dan 1 unit Handphone yang berada di samping Salon berada di dalam kamar yang diakui milik MT,” tambah AKBP Daniel.
Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti jenis sabu tersebut di peroleh dari dari ZUL (DPO) pada Selasa 05 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WIB diantarkan kerumah pelaku di Semolowaru Utara Surabaya.
Tujuannya sama, pelaku kulakan narkotika dengan maksud untuk dijual dan sebagaian di serahkan kepada AA yang lebih dulu ditangkap Polrestabes Surabaya.
Pria yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut saat ini sudah mendekam dalam penjara.(*)