Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Jual Bakwan Kok Ditangkap Polisi, Ternyata?
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Jual Bakwan Kok Ditangkap Polisi, Ternyata?
KriminalPeristiwaTNI Polri

Jual Bakwan Kok Ditangkap Polisi, Ternyata?

admin 4 years ago 782 Views
Tersangka penjual sabu yang Ditangkap Anggota Polisi Surabaya

SURABAYA– Seorang penjual atau bakul bakwan, terpaksa berurusan dengan aparat SatResNarkoba Polrestabes Surabaya karena kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu.

Tersangka yang diamankan, pada Sabtu 09 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB, dalam rumah di Jalan Sutorejo Timur Kel. Dukuh Sutorejo Surabaya itu berinisial JK.

Pria 41 tahun ini, diketahui menjadi incaran Polisi setelah berhembus kabar jika penjual bakwan itu nyambi mengedarkan sabu-sabu.

“Jadi, tersangka kita amankan setelah mengembangkan informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Suranaya,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (29/7/2022).

Dari tersangka, lanjut Kasat barang bukti yang diamankan, empat plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan + 2,5 gram berikut plastik klipnya.

Ribuan Massa Peringati May Day di DPRD Jatim, Soroti Kesejahteraan Buruh hingga Ancaman PHK
Tiga Oknum Pengacara Diduga Ditangkap Polrestabes Surabaya Terkait Kasus Ganja
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

“Sabu itu dengan rincian berat masing-masing 0,42 gram, 0,58 gram, 0,60 gram, dan 0,90 gram, kita juga amankan Timbangan Elektrik, 5 bendel plastik klip kosong, buku catatan penjualan, ATM, buku rekening Tahapan dan HP,” tambah AKBP Daniel.

Daniel merinci, pada saat pelaku ditangkap didalam rumah Jalan Sutorejo Timur lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya.

Tersangka JK mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang awalnya sebanyak 5 gram tersebut dari TD (belum tertangkap) dengan cara mengambil ranjau pada Rabu 06 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Arjuno Surabaya.

Dia (JK) juga mengaku mendapatkan komisi dari TD, sebesar Rp. 100.000, per gramnya jika barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual dan tersangka mengaku menerima titipan sudah sebanyak kurang lebih 30 kali.

Kini penjual bakwan tersebut sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: penjualsabu, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin July 29, 2022
Previous Article Puluhan KPM Terima BLT Dana Desa (DD)
Next Article Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharam, Polres Pamekasan Gelar Binrohtal

Berita Lainnya

Ribuan Massa Peringati May Day di DPRD Jatim, Soroti Kesejahteraan Buruh hingga Ancaman PHK

24 mins ago

Tiga Oknum Pengacara Diduga Ditangkap Polrestabes Surabaya Terkait Kasus Ganja

37 mins ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

10 hours ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?