Surabaya,Seputarindonesia.net – Tiga oknum pengacara berinisial S, A, dan M diduga diamankan aparat kepolisian dalam sebuah operasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan di wilayah Surabaya dalam waktu yang belum diungkap secara rinci. Mereka disebut-sebut diamankan bersama barang bukti berupa ganja yang diduga berkaitan dengan penggunaan maupun peredaran.
Sumber internal dari pihak kepolisian membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Benar, ada tiga orang yang diamankan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya, Jumat (1/5/2026).
Namun demikian, hingga saat ini pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap penangkapan, jumlah barang bukti yang disita, maupun status hukum ketiga oknum pengacara tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat profesi pengacara yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan etika justru diduga terlibat dalam pelanggaran hukum serius.
Pihak kepolisian diharapkan segera menyampaikan klarifikasi resmi guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan transparansi dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

