Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Di Pemandian, Gadis 16 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dicabuli 4 Pria
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Di Pemandian, Gadis 16 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dicabuli 4 Pria
DaerahKriminalTNI Polri

Di Pemandian, Gadis 16 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dicabuli 4 Pria

admin 4 years ago 959 Views
Polisi jelaskan kronologi pencabulan di Probolinggo

KOTA PROBOLINGGO- Gadis di bawah umur berusia 16 tahun berinisial S menjadi korban pencabulan usai dicekoki minuman keras.

Dalam pengaruh miras, korban dikerjai oleh empat orang pelaku yang akhirnya digulung polisi Kota Probolinggo.

Empat pelaku yaitu MAZ (16), warga Kedopok Kota Probolinggo, MS (17), warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo DWP (20), warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo dan MF (16), warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi sa’Bani melalui Kasi Humas, Iptu Zainullah menjelaskan, awalnya korban diajak ke pemandian Sumber Ardi, Kedopok dan dicekoki miras.

Setelah korban mabuk, MAZ, korban dibawa ke semak-semak kemudian disetubuhi. Tak hanya sekali, ternyata korban digilir secara bergantian oleh ketiga pelaku lainnya yang sama-sama berada di lokasi.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Usai peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, pada Kamis 12 Mei 2022. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

“Pada Minggu 31 Juli 2022, keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing. Petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban,”jelas Iptu Zainullah, Selasa (9/8/22)

Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)

TAGGED: bapakcabulianak, cabul, Polresprobolinggo
admin August 9, 2022
Previous Article Anak Yatim Piatu di Desa Pemanukan Hiler, Dapat Santunan dari Komunitas Koplak Indonesia
Next Article Sambut Hari Polwan ke-74, Polwan Polda Jatim Gelar Donor Darah, Baksos dan Polwan Goes To School

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

1 day ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

1 day ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

2 days ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?