SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Seorang ABK (Anak Buah Kapal) berinisial SAP ditangkap oleh Tim Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Jatim di Perairan Karang Jamuang Surabaya pada hari Sabtu, 16 November 2024, pukul 11.00 WIB. SAP diduga mengangkut satwa dilindungi tanpa dilengkapi perijinan atau dokumen yang sah.
Tim Intelair Subditgakkum, yang dipimpin oleh IPDA Hendra Yudha A., SH, MH, CHRA, melakukan pemeriksaan terhadap KM TM di sekitar Perairan Karang Jamuang Surabaya. Pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah satwa dilindungi di kamar ABK SAP tanpa dokumen resmi. Atas temuan tersebut, SAP dan satwa-satwa tersebut langsung dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
” Kami Berhasil Mengamankan diduga beberapa satwa dilindungi yang berada di kapal ketika berada di sekitar perairan karang jamuang surabaya” Kata Direktur Ditpolairud Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Arman Asmara, saat dikonfirmasi.
Satwa yang ditemukan di kamar SAP meliputi:
1 ekor burung hantu (Strigiformes), 1 ekor Sanca hijau (Morellia Viridis), 1 ekor Cendrawasih Minor, Kurang lebih 21 ekor Soa layar (Hydrosaurus Weberi), 3 ekor Kanguru/wallaby, Kurang lebih 67 ekor Kura-kura leher ular (Chelodina mccordi), 6 ekor merpati, 1 ekor Biawak Maluku (Varanus indicus), 14 ekor burung walik (Ptilinopus melonospilus), 1 unit HP Samsung A23 warna hitam beserta simcard simpati 082298893xxx, 1 bendel screenshot pesan whatsapp
SAP diduga melanggar beberapa pasal, yaitu: Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal ini melarang setiap orang untuk mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin, Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pasal ini mengatur tentang kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan untuk hewan, ikan, dan tumbuhan yang dikeluarkan dari suatu area ke area lain di wilayah NKRI, Pasal 55 KUHP “orang yang melakukan, orang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, “ barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu.
SAP diduga telah mengangkut satwa-satwa tersebut secara diam-diam tanpa sepengetahuan Nahkoda dan seizin Pimpinan Perusahaan (PT TL). Satwa-satwa itu disimpan di dalam kamar SAP sejak tanggal 29 Oktober 2024 ketika KM TM akan berangkat dari Pelabuhan Merauke menuju Surabaya.
“Kami menemukan sejumlah satwa dilindungi di kamar ABK SAP tanpa dokumen resmi,” ujar Arman Asmara.
Kerugian negara belum dapat dipastikan. Namun, jika satwa-satwa yang dilindungi tersebut diperjualbelikan secara bebas, dapat merusak keberlangsungan sumber daya satwa tersebut beserta ekosistemnya, Saat ini, SAP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Ditpolairud Polda Jatim.