Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Akhirnya, Umar Patek Bebas Besyarat
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Akhirnya, Umar Patek Bebas Besyarat
KriminalPemerintahanPeristiwa

Akhirnya, Umar Patek Bebas Besyarat

admin 3 years ago 110 Views
Napi Terorisme, Umar Patek (Net)

SURABAYA – Setelah mennyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas  Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12/2022).

“Iya benar, pagi ini sudah bebas,” ujar Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang.

Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) sehingga Umar Patek sendiri akan diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas   Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyatakan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) maka yang bersangkutan berhak mendapatkan

LHKP PDM Surabaya Dukung Ketertiban Parkir Toko Modern: Konsumen Berhak atas Parkir Aman dan Tertib
Bayar Pajak Parkir Untuk 15 Kendaraan Per Bulan: Wali Kota Eri Bahas Skema Dengan Pengusaha
Wali Kota Eri Cahyadi Evaluasi Pengelolaan Parkir Demi Transparansi dan Tekan Kebocoran PAD
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno

Program Pembebasan Bersyarat.

“Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang  telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain : sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan  dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” kata Rika.

Dikatakan, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).(*/hum)

TAGGED: Kalapas, Kemenkumham, lapassurabaya
admin December 7, 2022
Previous Article Respon positif Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Terkait IWO
Next Article Dua Tersangka Tahanan Luar, Wanita Korban Penganiayaan Kecewa

Berita Lainnya

LHKP PDM Surabaya Dukung Ketertiban Parkir Toko Modern: Konsumen Berhak atas Parkir Aman dan Tertib

1 day ago

Bayar Pajak Parkir Untuk 15 Kendaraan Per Bulan: Wali Kota Eri Bahas Skema Dengan Pengusaha

1 day ago

Wali Kota Eri Cahyadi Evaluasi Pengelolaan Parkir Demi Transparansi dan Tekan Kebocoran PAD

1 day ago

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dukung Visi Indonesia Emas 2045

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?