Dinas Akan Segera Tindak Pegawai Makan Gaji Buta

seputarindonesia.net
Dinas koperasi usaha kecil Kabupaten Sumenep

SUMENEP-Noer Lisal Anbiyah yang merupakan Kabid Perdagangan Kabupaten Sumenep, menyikapi terkait Pekerja Harian Lepas (PHL) di Pasar Ganding Kecamatan Ganding, Sumenep segera di tindak agar kasus tersebut bisa bisa terselesaikan dengan baik.

Lisal mengatakan, yang bersangkutan sudah di panggil ke kantor terkait yang tidak pernah masuk kerja sebagai PHL di pasar Ganding biar cepat teratasi.

Baca juga: Ada Apa? Ungkap Pelaku Sabu, Namun Tak Ada Pemberitaan dari Humas Polres Sumenep

"Hal ini, kedepannya supaya tidak ada lagi mendengar pekerja harian lepas(PHL) yang bolos seluruh petugas pasar di wilayah Kabupaten Sumenep, agar pemerintah lebih baik," jelasnya, Selasa (6/9/2022).

Sementara itu, salah satu pedagang Fuazi menilai bahwa sikap Kabid Disperindag Sumenep, memberikan apresiasi dan mendukung sikap yang tegas sehingga memberikan sanksi kepada yang bersangkutan inisial B yang di tugaskan di pasar Ganding.

Baca juga: IWO Pamekasan Sambangi Wartawan Senior yang Sedang Terbaring Sakit

Karena PHL punya kewajiban melaksanakan aturan pemerintah yang sudah di tentukan sebagaimana mestinya yang tercantum dalam aturan tersebut, Ujarnya menerangkan.

Para pedagang pada hari ini hanya menunggu komitmen keseriusan, dari Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Sumenep, terhadap PHL inisial B di pasar Ganding yang bolos.

Baca juga: Istri tak Dirumah Kakek 51 Tahun Cabuli Bocah

"Pegawai itu makan gaji buta dari pemerintah, artinya ini segera terialisasikan apa yang di ucapkan melalui Kabid Disperindag Noer Lisal Anbiyah," tutup dia.(hen)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru