SURABAYA-Oknum anggota Provos Polsek Tambaksari Surabaya berpangkat Aipda berinisial RS, pada Kamis (29/9/2022) pukul 17.00 Wib, dijemput oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Dugaanya terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Terkait diamankannya anggota itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
Baca juga: Diduga Curi Lombok, Warga di Kedung Cowek Hajar Bajing Loncat hingga Kritis
Mirzal menyebut penjemputan terhadap oknum tersebut adalah guna pengembangan kasus dan kapasitasnya masih sebagai saksi.
"Kami minta keterangan dan kapasitasnya sebagai saksi karena mengenal pelakunya," kata Mirzal, Jumat malam (30/9/2022).
Baca juga: Terlibat Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam, Empat Tersangka Diamankan Polda Jatim
Sementara itu, Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Ari Bayu Aji, juga membenarkan adanya penjemputan terhadap anggotanya oknum Provos Aipda RS di Mapolsek Tambaksari Surabaya.
Penjemputan dilakukan sekitar pukul 17.00 Wib. "Ya di bawa ke Polrestabes, dari Resmob tadi mas," sebut Kompol Ari Bayu.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Sebut Ungkap Kasus 3C Bulan Juni 2026 Meningkat
Saat disinggung terkait dugaan keterlibatan kasus mobil, Kapolsek Tambaksari Surabaya mengaku masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan pihak Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, sumber yang enggan disebutkan namanya.mengatakan, bahwa adanya oknum anggota Provos Polsek Tambaksari Surabaya, di jemput paksa oleh beberapa anggota. "Dari Resmob Polrestabes Surabaya, dengan dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan," singkatnya.(*)
Editor : admin