Gugatan Mantan Karyawan, Hakim Menangkan PT Kapasari,

seputarindonesia.net
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA-Siti Umi (55) Mantan Karyawan PT Kapasari melayangkan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial dipengadilan jalan Arjuna Surabaya guna memperjuangkan haknya menuntut uang pesangon sebesar 130 juta, akhirnya kandas. Hakim pengadilan Surabaya memenangkan PT Kapasari.

"Mengacu Peraturan Pemerintah melalui Dinas tenaga kerja (Disnaker) Penggugat berhak mendapatkan pesangon dari PT Kapasari sebesar 136.475.00 ribu rupiah, dengan beberapa rincian sesuai dengan lamanya bekerja.

Baca juga: Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Ketentuan Disnaker itu ditolak oleh hakim Pengadilan Surabaya yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari melalui putusan E-Cort tertanggal 30 Januari 2025.

Mengadili, Mengabulkan Eksepsi Tergugat, Menyatakan gugatan Penggugat adalah gugatan yang Kabur / Tidak Jelas (Obscuur Libel),

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard),

Baca juga: Orang Tua Meninggal, Dirut BPI Tetap Hadiri Sidang Kasus Wire Rope SNI di Surabaya

"Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara," tukas Hakim Nyoman Ayu Wulandari, melalui E-Cort Senin (3/02/2025).

Kuasa Hukum Penggugat Sentot Wardhana, mengatakan, putusan pengadilan Hubungan Industrial PN Surabaya, saya kiira kurang propisional.

Baca juga: Wire Rope BPI Disorot di Persidangan, Saksi Ungkap Barang Dipasok Lengkap dengan Sertifikat SNI

Dalam eksepsi kami sudah saya tuangkan bahwa klien kami meminta haknya, berupa uang pesangon, beliau bekerja diperusahaan itu sejak 1994.

Uang pesangon itu sudah ditetapkan oleh Dinas pemerintah terkait Disnaker Sidoarjo sebanyak 136 juta, namun tetap saja diabaikan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, karena itu saya akan upaya Kasasi, mas," tegas Sentot. (hfn/irm)

Editor : Irman

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru