SURABAYA, Seputarindonesia.net – Suasana duka tak menghalangi Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, untuk menghadiri persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang berkaitan dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10/2026).
Meski baru kehilangan orang tuanya, Santoso tetap menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim kuasa hukumnya.
Dalam persidangan tersebut, Santoso memaparkan pengetahuannya mengenai status SNI pada barang yang diperdagangkan perusahaannya. Ia mengaku baru mengetahui dari penyidik bahwa hanya tujuh barang yang dinyatakan memiliki SNI.
“Menurut penyidik, ternyata hanya tujuh barang yang ber-SNI,” ujar Santoso saat menjawab pertanyaan jaksa.
Ketika ditanya apakah barang tersebut dibeli dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS), Santoso membenarkannya.
Ia juga menjelaskan sikapnya ketika penyidik melakukan pemeriksaan di gudang perusahaan. Santoso mengaku meminta penyidik menunjukkan barang lain yang dinilai bermasalah agar dapat mengetahui secara jelas temuan tersebut.
“Saya minta ke penyidik, mana lagi barang yang bermasalah, tolong saya diinfo,” tuturnya.
Menurut Santoso, berdasarkan temuan saat itu, persoalan administrasi berkaitan dengan wire rope merek Dongwa dan Unistrand.
Di hadapan majelis hakim, Santoso menegaskan bahwa selama ini dirinya meyakini wire rope yang dibeli PT BPI telah memenuhi ketentuan SNI.
Keyakinan tersebut, kata dia, muncul karena pemasok disebut telah memberikan jaminan bahwa produk yang ditawarkan memenuhi standar yang berlaku.
“Saya mengira membeli Dongwa itu resmi. Jadi saya beranggapan bahwa Dongwa itu sudah ber-SNI, otomatis barang yang saya beli sudah memenuhi standar,” katanya.
Santoso menjelaskan, hubungan bisnis antara PT BPI dan SSGS dimulai pada 2023. Dalam kurun waktu tersebut, ia mengaku bertemu dengan Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan, sekitar empat kali.
Dalam pertemuan itu, Santoso menyebut dirinya diyakinkan untuk memasarkan produk wire rope yang ditawarkan SSGS.
“Ia datang dan meyakinkan saya jika barangnya ber-SNI dan aman. Ia menunjukkan barang Dongwa,” ujarnya.
Santoso juga membenarkan adanya surat penunjukan distributor dari SSGS kepada PT BPI. Berdasarkan keterangannya, BPI diperbolehkan menjual produk Dongwa menggunakan merek sendiri, dengan ketentuan tidak mengubah spesifikasi barang.
“Dinyatakan bahwa BPI diizinkan untuk menjual barang Dongwa dan mengganti dengan merek sendiri, tapi tidak boleh mengubah spek,” katanya.
Ia mengaku pemasok juga memberikan jaminan apabila muncul persoalan terkait SNI.
“Waktu itu SSGS meyakinkan saya bahwa saya jual barangnya, SNI aman. Kalau ada apa-apa, cukup telepon saya, nanti saya yang bereskan. Jadi saya merasa SNI aman. Itu janji dari Pak Jap Jong Tjoan,” ungkap Santoso.
Terkait perubahan penyebutan merek Dongwa menjadi Unistrand, Santoso menjelaskan bahwa perubahan tersebut hanya tercantum dalam surat jalan. Menurut keterangannya, tidak ada penggantian merek secara fisik pada wire rope.
“Perubahan hanya pada surat jalan,” ujarnya.
Selain menjelaskan persoalan SNI, Santoso turut mengungkap dampak perkara hukum yang dihadapinya terhadap operasional perusahaan.
Ia menyebut sekitar 50 karyawan ikut terdampak karena aktivitas perdagangan perusahaan tidak lagi berjalan seperti sebelumnya. Kondisi tersebut turut memengaruhi keuangan perusahaan, termasuk pembayaran gaji karyawan.
“Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga, mohon maaf, memengaruhi keuangan perusahaan. Gaji karyawan agak sulit,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, turut menggali pemahaman kliennya mengenai penerapan SNI pada produk yang diperdagangkan.
Santoso menjawab bahwa selama ini ia memahami SNI melekat pada barang, bukan semata-mata pada merek. Atas dasar pemahaman tersebut, ia mengaku menganggap tidak perlu melakukan pengujian ulang terhadap produk yang diyakininya telah memenuhi standar.
“Jadi saya tahunya selama ini SNI melekat pada barang. Sehingga kalau merek Dongwa sudah ber-SNI, maka saya tidak perlu melakukan tes lagi,” tegasnya.
Di hadapan majelis hakim, Santoso juga menyampaikan permohonan maaf. Ia menyatakan tidak memiliki niat untuk memperdagangkan barang secara ilegal ataupun sengaja melanggar ketentuan hukum.
“Saya minta maaf karena tidak ada niat untuk menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Usai persidangan, Edward Raimond menilai kehadiran Santoso dalam kondisi berduka menunjukkan sikap kooperatif kliennya selama menjalani proses hukum.
Menurut Edward, sikap tersebut telah ditunjukkan sejak penyidik mendatangi gudang PT BPI hingga proses pemeriksaan di persidangan.
“Pak Santoso ini sangat kooperatif semenjak awal penyidik datang ke gudang. Beliau bahkan sempat meminta penyidik apakah ada barang lainnya yang melanggar aturan,” kata Edward.
Ia juga menyoroti keputusan Santoso untuk tetap hadir menjalani pemeriksaan meski baru kehilangan orang tuanya.
“Bahkan hingga hari ini, di saat orangtuanya meninggal pun, beliau masih datang untuk diperiksa sebagai terdakwa. Ini bentuk sikap kooperatif dan penghormatan beliau terhadap proses hukum,” tegasnya.
Perkara yang menjerat Santoso bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, oleh penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope dengan berbagai ukuran dan merek, di antaranya Unistrand dan RRT.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, perindustrian, standardisasi dan penilaian kesesuaian, serta perdagangan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang didakwakan.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dan ahli telah memberikan keterangan mengenai asal barang, dokumen SNI, penggunaan merek, hingga hubungan bisnis PT BPI dengan pemasok.
Pemeriksaan terhadap Santoso sebagai terdakwa kini menyoroti sejauh mana pengetahuannya mengenai status SNI barang yang diperdagangkan serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.
Seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Keterangan Santoso maupun pihak-pihak terkait akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Editor : Bcl