SURABAYA, Seputarindonesia.net — Persidangan perkara dugaan perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat terdakwa Santoso Utomo Tjioe kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap keterangan mengenai proses pengadaan wire rope yang dilakukan PT Bentang Persada Internusa (BPI). Perusahaan tersebut disebut memperoleh barang dari salah satu pemasok, yakni PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).
Baca juga: Santoso Utomo Akui Tak Tahu Dokumen Wire Rope dari Pemasok Tak Ber SNI Lengkap
Fakta itu disampaikan Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Andre menjelaskan bahwa proses pengadaan wire rope dilakukan setelah PT BPI melakukan pemesanan kepada supplier. Barang yang tiba kemudian diperiksa sebelum ditempatkan di gudang.
“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” ujar Andre dalam persidangan.
Keterangan Andre kemudian didalami majelis hakim terkait status sertifikasi wire rope yang diterima PT BPI.
Saat ditanya hakim anggota Edi Saputra P Lawi, Andre mengaku mengetahui bahwa produk yang dikirim oleh supplier dilengkapi dokumen sertifikat SNI.
“Menerima (wire rope) dari supplier (SSGS) sertifikat SNI. Ada tulisannya sertifikat SNI, setahu saya (dikeluarkan oleh) Perindustrian. Untuk merek Dongwa ada tulisan sertifikat SNI,” katanya.
Andre juga menerangkan bahwa hubungan PT BPI dengan PT SSGS merupakan hubungan distributor. Dalam praktiknya, PT BPI menjual kembali produk yang diterima dari supplier tanpa melakukan perubahan terhadap bentuk barang.
“Pada intinya PT SSGS menunjuk kami sebagai distributor, untuk menjual tanpa merubah bentuk,” jelasnya.
Di hadapan persidangan, Andre juga membantah apabila PT BPI melakukan kegiatan produksi terhadap wire rope tersebut.
Menurut dia, aktivitas perusahaan sebatas menerima, menyimpan dan menjual barang yang diperoleh dari pemasok.
“Kita bukan pabrik, jadi kita tidak melakukan proses produksi. Hanya penjualan barang karena kita ditunjuk sebagai distributor saja,” ungkap Andre.
Ia juga menjelaskan mengenai pencatatan administrasi yang berkaitan dengan merek Dongwa dan Unistrend.
“Soal (merek) Dongwa ke Unistred itu sifatnya kita hanya pencatatan secara administrasi saja,” imbuhnya.
Ketika kembali ditanya mengenai kemungkinan adanya aktivitas penempelan merek pada produk, Andre menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan hal tersebut.
“Dari Dongwa ke Unistrend itu kita tidak menempelkan merek apapun, itu hanya pencatatan secara administrasi saja,” tegasnya.
Penasihat hukum terdakwa, Edward Raimond, kemudian menggali pengalaman PT BPI selama memasarkan wire rope tersebut kepada konsumen.
Baca juga: Sidang PHI Eks Karyawan Triple X Surabaya Kembali Digelar, Gugat Hak Pekerja Rp184 Juta
Pertanyaan tidak hanya berkaitan dengan kualitas produk, tetapi juga mengenai kemungkinan adanya keluhan yang menyangkut keselamatan pengguna.
Andre mengaku selama bekerja di PT BPI tidak pernah menerima laporan mengenai wire rope tersebut menimbulkan korban ataupun membahayakan konsumen.
“Tidak ada komplain, tidak ada korban,” jawab Andre.
Edward juga menanyakan mengenai transaksi penjualan, termasuk kewajiban pajak atas produk yang diperdagangkan.
Andre menyatakan bahwa setiap transaksi wire rope yang dilakukan perusahaan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Produk (wire rope) selalu dikenakan PPN,” katanya.
Usai persidangan, Edward Raimond menilai keterangan saksi menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi perkara yang menjerat kliennya.
Ia menekankan bahwa ada tidaknya unsur kesengajaan atau mens rea tidak dapat dilepaskan dari rangkaian proses pengadaan barang, termasuk informasi yang diterima terdakwa dari pihak pemasok.
“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Edward.
Baca juga: Gelapkan Uang Penjualan Rp 44 Juta, Sales Online di Surabaya Divonis 16 Bulan Penjara
Menurut dia, proses memperoleh barang dari supplier hingga kemudian dipasarkan kepada konsumen perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak berdiri sendiri.
“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan dalam perkara tersebut, kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope dengan berbagai ukuran. Barang-barang itu disebut menggunakan merek UNISTRAND dan RRT.
JPU dalam dakwaannya menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.
Namun, jaksa mendalilkan wire rope yang diperoleh tersebut kemudian dipasarkan PT BPI dengan menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Untuk kedua merek tersebut, PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.
Santoso dalam perkara ini didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, dakwaan juga mencantumkan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Perkara tersebut kini masih bergulir di PN Surabaya. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.
Editor : Bcl