SURABAYA,Seputarindonesia.net – Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka berlangsung aman dan kondusif. Meski demikian, polisi mengamankan 11 orang yang diduga hendak menunggangi aksi untuk memicu kericuhan.
Pengamanan dilakukan di sejumlah titik yang mengarah ke kawasan Gedung Negara Grahadi. Di antaranya di depan Grahadi, kawasan Simpang INA, Gang Setan, Air Mancur Pemuda, hingga Taman Apsari Surabaya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono mengapresiasi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib. Menurutnya, pelaksanaan unjuk rasa yang berjalan kondusif merupakan hasil koordinasi antara kepolisian dan perwakilan mahasiswa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib. Ini yang kami harapkan bersama, yakni kebebasan menyampaikan pendapat tetap berjalan dengan baik, tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Dekananto.
Ia juga mengapresiasi massa aksi yang membubarkan diri sesuai waktu yang telah disepakati, yakni sebelum pukul 18.00 WIB.
Namun, di balik berlangsungnya aksi yang relatif kondusif tersebut, polisi mengaku menemukan indikasi adanya pihak-pihak yang diduga berupaya memanfaatkan momentum demonstrasi untuk menciptakan situasi tidak aman.
Dekananto mengungkapkan, sebelum aksi berlangsung, petugas telah mengamankan 11 orang yang diduga hendak menunggangi penyampaian aspirasi mahasiswa.
“Dari hasil pemantauan dan temuan anggota di lapangan, kami mengamankan 11 orang yang diduga akan menunggangi aksi unjuk rasa. Padahal, sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan mahasiswa agar kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman dan damai,” jelasnya.
Dari 11 orang tersebut, dua di antaranya diketahui berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya disebut sudah tidak bersekolah. Seluruhnya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan rencana membuat kerusuhan. Barang bukti yang diamankan antara lain tiner yang diduga akan digunakan untuk memicu pembakaran serta minuman keras jenis arak.
Baca juga: “ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah telepon seluler milik orang-orang yang diamankan. Perangkat tersebut kini didalami oleh Direktorat Siber untuk menelusuri dugaan komunikasi yang mengarah pada ajakan membuat kerusuhan.
“Dari mereka, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiner yang diduga akan digunakan untuk pembakaran dan minuman keras jenis arak. Kami juga menyita beberapa telepon seluler yang saat ini sedang didalami oleh Direktorat Siber,” ungkap Dekananto.
Ia menambahkan, dari pemeriksaan awal terhadap perangkat komunikasi tersebut, polisi menemukan indikasi adanya percakapan yang diduga berisi ajakan untuk membuat kerusuhan. Temuan itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Ini yang sangat kami sayangkan. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Namun, jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan aksi damai untuk melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” tegasnya.
Kapolda Jatim menegaskan bahwa kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam mengawal kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Koordinasi dengan koordinator lapangan mahasiswa juga dilakukan untuk memastikan aksi berlangsung tertib dan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan.
Meski demikian, polisi akan mendalami dugaan adanya komunikasi antara 11 orang yang diamankan dengan pihak lain yang diduga memiliki tujuan mengganggu jalannya demonstrasi.
“Kami akan mendalami temuan ini, termasuk kemungkinan adanya komunikasi dengan pihak-pihak lain di luar 11 orang yang telah diamankan. Semua akan kami telusuri berdasarkan bukti-bukti yang ada,” katanya.
Dekananto menegaskan, proses hukum terhadap mereka yang diamankan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
“Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, secara tegas dan terukur,” pungkasnya.
Kepolisian memastikan pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum tetap mengedepankan prinsip humanis, sekaligus mengambil langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor : Bcl