Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Anak Gugat Ibu Kandung Sebesar 25 Miliar, Andre Berharap Mediasi Hasilkan Perdamaian
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Anak Gugat Ibu Kandung Sebesar 25 Miliar, Andre Berharap Mediasi Hasilkan Perdamaian
HukumKriminalTNI Polri

Anak Gugat Ibu Kandung Sebesar 25 Miliar, Andre Berharap Mediasi Hasilkan Perdamaian

Irman 2 years ago 80 Views
Malika Didampingi Kuasa Hukumnya Di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA-Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Anak selaku penggugat dan Ibu, tergugat, bergulir dipengadilan Negeri dengan agenda mediasi.

“Malika Dewi Hardiono dan ibunya bernama Sylvia Rumyanti Sugito dan saudara Kandung, Welly Hardiono, bermediasi dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara akta hibah.

Kuasa Hukum Malika, Andre Ermawan dan Dede Puji Hendro Sudomo, mengatakan tadi mediasi, tergugat II hadir. Kita selaku penggugat terbuka, untuk masalah ini, apalagi ini masalah keluarga kita berharap ada titik temulah dipertemuan mediasi berikutnya, artinya Prinsipal juga sudah hadir, dalam mediasi, beliau sudah mengerti apa yang disampaikan oleh majelis hakim, terkait materi gugatan kami, selaku penggugat, sehingga kalau bisa tidak lanjut ke pokok perkara,”sambungnya.

Ditanya mengenai Akta hibah, Andre mengatakan, “ya sudah kalau bisa dibagi saja ibaratnya begitu, mengenai berapa, yang harus dibagi “yang tahu itu tergugat, dia yang tahu, “katanya.

Masih kata Andre, tadi oleh tergugat II, jawab pikir-pikir, dan minta waktu satu Minggu. Namun, lanjut Andre, harus sesuai dengan gugatan kami dan hakim tadi menyuruh tergugat, untuk menyampaikan secara tertulis.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Didukung Dahlan Iskan, Hariyanto Resmi Maju Calon Ketua Umum DPN PERADI di Munas IV

“Intinya tergugat pikir-pikir, meminta waktu satu Minggu, Ucap Andre,” Kamis (04/01/2024).

Secara terpisah Kuasa Hukum Tergugat I, Johan Widjaja, untuk sidang hari ini Mediasi mas, dan
Tergugat II, masih belum memberi jawaban tentang tawaran perdamaian, kamis depan akan diberi jawaban secara tertulis,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, didalam gugatan Malika disebutkan, bahwa akta hibah itu digunakan Willy untuk mengambil alih perusahaan paman, mendiang Arianto Adinegoro Sugito. Willy saat pertemuan keluarga usai pemakaman Arianto mengatakan bahwa dirinya telah membeli perusahaan tersebut telah dibeli senilai Rp 6 miliar sebelum pamannya meninggal.

“Malika mendapatkan informasi dari Suryanto Hardiono, adiknya yang lain, bahwa Willy membeli perusahaan pamannya menggunakan surat hibah enam kilogram emas senilai Rp 6 miliar pemberian hibah dari ibunya, dalam perkara itu Malika menggugat secara Immaterial ibunya sebesar 25 Miliar. (hfn/irm)

TAGGED: pengadilan negeri Surabaya
Irman January 4, 2024
Previous Article Pengunjung Lapas Nekat Selundupkan Sajam Untuk Jimat
Next Article Polairud Polres Sampang Evakuasi Mayat Telanjang Mengambang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?