SURABAYA– Kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subachi Azani Tzal Alias Mas Bechi (41) anak pemilik Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shidiqiyyah, Jombang sidangnya kembali digelar diruang sidang Cakra, Senin (10/10/22)
Ketua Tim Kuasa Hukum Msat Gede Pasek Suardika menerangkan jika, tuntutannya sadis. Percuma membuka fakta fakta sidang, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di persidangan, kalau kemudian desainnya kembali dari awal, bahwa ini harus dihukum seberat-beratnya, ada target-target tertentu didalam waktu itu berjalan.
Melihat pertimbangan yang disampaikan JPU, dia mengakui ada testimoni de auditu, tetapi meminta majelis hakim itu tetap dipakai. Bayangkan mengakui testimonium de auditu, kemudian dia menyebutkan bahwa ada 2 keterangan yang dihadirkan oleh yang bersangkutan namanya disebutkan sebagai pemberat, tapi namanya tidak diakui, padahal mereka ini memberikan keterangan saksi berderet dengan korban.
“Dan saya kira ini, kalau boleh kalau tuntutannya lebih dari itu juga. Ini sama sekali tidak ada pertimbangan lain pokoknya gas pol 16 tahun,” jelas Pasek
Pasek menambahkan
Iya memang dari awal dari cara penggarapan kasusnya sudah begitu (ada rekayasa).
Jadi dilengkapkan seperti ini, ya saya enggak tahu, apakah di ruangan sidang ini ada pengadilan atau penghakiman nanti diujungnya nanti, Namanya pengadilan.
” Adil itu menguji alat bukti, saling berkesusaian atau tidak,” tambahnya
Bayangkan, disebutkan ada peristiwa yang kedua, menyebabkan kejadian berulang. Jadi kena pasal 65 ini, kejadiannya berulang, sehingga ditambahkan sepertiga. Itu peristiwanya, dia datang begitu saja, tidak diakui keterangan saksi, dicatut namanya, tiba tiba terdakwa langsung ke lokasi itu lewat dini hari. Padahal saksi di persidangan dan disebutkan dalam dakwaan nama namanya sudah jelas, peristiwa itu tidak ada.
“Jadi tidak penting lagi ada saksi hadir menjelaskan fakta yang ada dipersidangan kalau seperti ini,” ucapnya
Pasek menambahkan, dari awal sudah didesain, cukup dakwaan langsung tuntutan. Enggak usah menggali keterangan saksi. Mengapa menggali keterangan saksi dan saksi diatas sumpah tidak dipakai. Jadi BAP pun di mintakan oleh JPU untuk dipakai juga, sebagai alat bukti. Untuk apa JPU kemudian mengurangi kalau memang mau menghadirkan BAP itu mau diuji.
Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (saksi) yang lain.
Tapi di persidangan membuka, selain saksi testimonium de auditu untuk dipakai, juga meminta BAP dipakai di sini, dipakai juga.
Ini kan sesuatu yang bagi saya, yang membingungkan. Di satu sisi dia enggak mau menghadirkan yang di BAP sebagai saksi.
Di sisi lain, meminta itu dipakainya. Padahal kita
Terkait persidangan minggu depan? Pasek menjawab otomatis minggu depan pleidoi. Pertanyaan, masih adakah ruang ruang keadilan di situ. Karena ruangan ini pun, teman teman tahu sendiri kan, bagaimana ruang PN bisa dipakai podcast oleh oknum tertentu untuk menekan kekuasaan dan sebagainya
“Tapi kami berharap seluruh keluarga besar Shiddiqqiyah ini pondok, berdoa ajalah. Diatas keadilan manusia ada keadilan Tuhan,” pungkas Pasek
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Jatim Mia Amiati SH, MH
Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KHUP ini 12 tahun maka ditambah sepertiga dari pasal 65 maka total 16 tahun itu yg kami ajukan. “Dalam pesidangan tidak ada hal yang meringankan. Pada saat proses awal pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi kami peroleh,” terangnya
Dari keterangan pembuktian surat atau keterangan ahli yg lainnya, semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaiamana melaksanakan tuntutan ini karena hati nurani dan atas nama undang-undang (*)