Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria Probolinggo Seret Warga Galis Bangkalan ke Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pria Probolinggo Seret Warga Galis Bangkalan ke Penjara
KriminalPeristiwaTNI Polri

Pria Probolinggo Seret Warga Galis Bangkalan ke Penjara

admin 4 years ago 777 Views
Dua tersangka sabu yang ditangkap Polrestabes Surabaya

 

SURABAYA-Dua tersangka kasus narkotika, berinisial AS (39) warga Dusun Krajan II, Desa Maron Wetan, Probolinggo dan YR (38) warga Desa Lantek Barat, Kec. Galis, Bangkalan Madura, saat ini mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya, dua orang ini ditangkap di Jalan Raya Kedung Cowek Surabaya, Jumat 2 September 2022 sekitar pukul 05.00 Wib.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 ( lima belas) poket plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 15,39 gram.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, kedua pelaku diamankan karena terbukti terlibat pereadaran gelap narkotika jenis sabu.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Pengungkapan kasus ini berawal, anggota terlebih dulu menangkap tersangka AS, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti miliknya.

“Tersangka AS mengaku mendapatkan dari YR, pada Jumat 2 September 2022 sekira pukul 02.30 Wib di Desa Galis, Dusun Lantek, Bangkalan Madura,” kata Daniel, Senin (10/10/2022).

Tersangka ini mendapatkan dengan cara membeli seharga Rp. 12.700.000, untuk diserahkan kepada pemesan dan mendapatkan upah sebanyak Rp.1.500.000.

“Belum sempat diserahkan kepada pemesan yaitu NL (DPO), dia kami amankan,” tambah Daniel.

Selanjutnya, anggota kami melakukan pengembangan dengan cara penyelidikan dan pada Jumat 2 September 2022 sekira pukul 16.30 Wib di Desa Lantek Barat, Kec. Galis, Bangkalan madura, dilakukan penangkapan terhadap tersangka YR.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka YR mengaku jika barang ( sabu) tersebut ia dapat dari seorang bernama Rusdi dalam pencarian,” pungkas Daniel.

Atas perbuatannya,kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

TAGGED: Jualsabu, Pemakaisabu, polrestabessurabaya, sabu
admin October 10, 2022
Previous Article Dana Cukai Pamekasan Capai 73 Milyar
Next Article Anak Kiai Terdakwa Pencabulan Kena Tututan 16 Tahun

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?