SURABAYA-Dua tersangka kasus narkotika, berinisial AS (39) warga Dusun Krajan II, Desa Maron Wetan, Probolinggo dan YR (38) warga Desa Lantek Barat, Kec. Galis, Bangkalan Madura, saat ini mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, dua orang ini ditangkap di Jalan Raya Kedung Cowek Surabaya, Jumat 2 September 2022 sekitar pukul 05.00 Wib.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 ( lima belas) poket plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 15,39 gram.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, kedua pelaku diamankan karena terbukti terlibat pereadaran gelap narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal, anggota terlebih dulu menangkap tersangka AS, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti miliknya.
“Tersangka AS mengaku mendapatkan dari YR, pada Jumat 2 September 2022 sekira pukul 02.30 Wib di Desa Galis, Dusun Lantek, Bangkalan Madura,” kata Daniel, Senin (10/10/2022).
Tersangka ini mendapatkan dengan cara membeli seharga Rp. 12.700.000, untuk diserahkan kepada pemesan dan mendapatkan upah sebanyak Rp.1.500.000.
“Belum sempat diserahkan kepada pemesan yaitu NL (DPO), dia kami amankan,” tambah Daniel.
Selanjutnya, anggota kami melakukan pengembangan dengan cara penyelidikan dan pada Jumat 2 September 2022 sekira pukul 16.30 Wib di Desa Lantek Barat, Kec. Galis, Bangkalan madura, dilakukan penangkapan terhadap tersangka YR.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka YR mengaku jika barang ( sabu) tersebut ia dapat dari seorang bernama Rusdi dalam pencarian,” pungkas Daniel.
Atas perbuatannya,kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)