Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Apes Diawal Tahun, P Masuk Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Apes Diawal Tahun, P Masuk Penjara
KriminalPeristiwaTNI Polri

Apes Diawal Tahun, P Masuk Penjara

admin 3 years ago 666 Views
Penjual sabu dan koplo di Polsek Asemrowo

SURABAYA– Pria berusia 27 tahun di Surabaya ini tak menyangka jika di awal tahun 2023 harus merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji besi penjara. Itu setelah pelaku berisial P, warga Jalan Kedung Baruk XVI Surabaya itu kedapatan memiliki ratusan butir pil koplo atau double L.

Aktivitas menyimpang dari P ini, belakangan diketahui polisi Reskrim Polsek Asemrowo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti.

Pelaku P, diketahui mempunyai pekerjaan menjual pil koplo tersebut ke pelanggan di wilayahnya.

Ternyata, bukan hanya koplo yang dijual oleh P, dia juga kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka diamankan pada, Senin 09 Januari 2023, sekira pukul 19.00 Wib, di Jalan Kedung baruk XVI, dengan barang bukti, sepoket sabu serta Pil Koplo merk Doubel L total sebanyak 825 butir,” kata Ipda Suroso, Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya, Jumat (12/1/2023).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Anggota yang lebih dulu menyanggongnya dapat membekuk pelaku pada, Senin 09 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB.

Terbukti bersalah, kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Asemrowo. “Pada saat dilakukan tes urine di Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hasilnya positif mengkomsumsi Narkotika,” imbuh Kasi Humas.

“Untuk Pasal yang akan diterapkan yakni, 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Ipda Suroso.(*)

TAGGED: koplo, polsekasemrowo, sabu
admin January 13, 2023
Previous Article Gudang Senjata Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Tiba Tiba Dicek
Next Article Mayat Perempuan Membusuk Dipinggir Pantai

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

5 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?