SURABAYA– Pria berusia 27 tahun di Surabaya ini tak menyangka jika di awal tahun 2023 harus merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji besi penjara. Itu setelah pelaku berisial P, warga Jalan Kedung Baruk XVI Surabaya itu kedapatan memiliki ratusan butir pil koplo atau double L.
Aktivitas menyimpang dari P ini, belakangan diketahui polisi Reskrim Polsek Asemrowo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti.
Pelaku P, diketahui mempunyai pekerjaan menjual pil koplo tersebut ke pelanggan di wilayahnya.
Ternyata, bukan hanya koplo yang dijual oleh P, dia juga kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka diamankan pada, Senin 09 Januari 2023, sekira pukul 19.00 Wib, di Jalan Kedung baruk XVI, dengan barang bukti, sepoket sabu serta Pil Koplo merk Doubel L total sebanyak 825 butir,” kata Ipda Suroso, Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya, Jumat (12/1/2023).
Anggota yang lebih dulu menyanggongnya dapat membekuk pelaku pada, Senin 09 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB.
Terbukti bersalah, kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Asemrowo. “Pada saat dilakukan tes urine di Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hasilnya positif mengkomsumsi Narkotika,” imbuh Kasi Humas.
“Untuk Pasal yang akan diterapkan yakni, 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Ipda Suroso.(*)

