Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Arek Waru Ditangkap, Polisi Surabaya Juga Sita Timbangan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Arek Waru Ditangkap, Polisi Surabaya Juga Sita Timbangan
KriminalPeristiwaTNI Polri

Arek Waru Ditangkap, Polisi Surabaya Juga Sita Timbangan

admin 3 years ago 927 Views
Dua pengedar diapit Polisi Surabaya

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taring dalam pemberantasan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Pelakunya bernisial, NS (40) dan AR (39) keduanya asal Jalan Jendral S Parman Waru Sidoarjo.

Mereka ditangkap anggota pimpinan Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri, Selasa 24 Mei 2022 pukul 04.00 WIB, disekitar rumahnya.

Pada saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 4 unit HP. Polisi juga menggeledah rumah keduanya, ditemukan barang bukti berupa, bungkus plastik klip berisi sabu berat 101,62 gram, 70,20 gram, 0,62 gram, timbangan elektrik, 1 pak plastik, 1 sendok, 2 lembar catatan penjualan, 1 tas cangklong.

“Dari keterangan tersangka AR, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara dititipi oleh BY (DPO) pada, Senin 23 Mei 2022 sekira jam 21.00 WIB, barang diranjau didepan sekolah di Waru Sidoarjo,” jelas Daniel, Rabu (15/6/2022).

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?
Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

Saat itu, Daniel menjelaskan, pelaku mendapatkan sebanyak 2 Ons dan selanjutnya narkotika jenis sabu diserahkan ke NS untuk dipecah-pecah sesuai perintah bandarnya BY (DPO).

“Setelah dipecah, tujuan untuk diranjau kembali. Kedua tersangka menerima titipan narkotika jenis sabu sudah 5 kali dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000, sampai Rp. 3.000.000,” tutup AKBP Daniel.

Keduanya kini sudah dijebloskan kedalam penjara atas ulah nakalnya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasa 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, Pengedar, Peristiwa, polrestabessurabaya, Satresnarkoba
admin June 15, 2022
Previous Article Karena Byaran, Lima Orang Diamankan Polisi
Next Article Wow, 30 Menit Saja 500 Orang Terjaring Razia

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

7 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

7 hours ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

8 hours ago

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

14 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?