Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kasihan, Karena Berulah Tukang Becak Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Kasihan, Karena Berulah Tukang Becak Ditangkap Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Kasihan, Karena Berulah Tukang Becak Ditangkap Polisi

admin 3 years ago 781 Views
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi Surabaya

SURABAYA– Polisi di Surabaya membekuk pria yang diduga menjual narkotika di Surabaya. Tersangkanya, SL (50), tukang becak, asal Jalan Banowati Kec. Simokerto, Surabaya

Penagkapan terhadap diduga penjual sabu itu dilakukan anggota setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu diwilayah Kost Jalan Prabowo Semampir Kota Surabaya.

Dari SL disita dompet warna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing, 5,41 gram, 2,02 gram dan 0,65 gram.

“Kita amankan juga Uang tunai Rp. 600.000 diduga hasil penjualan, sekrop, HP dan satu bendel plastik klips,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (9/1/2022).

Daniel menambahkan, pelaku yang diduga mencari uang tambahan itu dibekuk pada, Kamis 8 Desember 2022, sekira pukul 13.20 wib, saat pelaku berada di rumah Kost Prabowo Semampir Kota Surabaya.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Terhadap tersangka SL, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya. “Pengakuannya, SL mendapatkan dari HLM (DPO), pada, Selasa, 6 Desember 2022 sekira pukul 08.00 Wib diantar langsung ke kamar Kost,” imbuh Kasat.

Barang yang dikirim oleh HLM itu, belum dibayar, SL berjanji melunasinya setelah barang tersebut laku terjual semua.

Tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pengedar, polrestabessurabaya
admin January 9, 2023
Previous Article Bersihkan Lingkungan, 222 Kawasan Perkampungan Ikuti Surabaya Bergerak
Next Article Asyik Pesta, Tiga Sekawan Bluto Diamankan Polisi

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?