SAMPANG– Polres Sampang mengamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
SatReskrim Polres Sampang pada, Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib melakukan penangkapan tersangka dengan inisial MR (48) yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Korban anak tirinya yang mengakibatkan hamil 8 bulan.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH mengatakan, penangkapan terhadap MR dilakukan karena adanya laporan Polisi dari ibu kandung korban (SM) pada Jumat 19 Mei 2023 pukul 13.44 Wib ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT Polres Sampang).
“Kepada petugas SPKT Polres Sampang, SM melaporkan bahwa pada hari kamis tanggal 04 Mei 2023 siang curiga kepada anak kandungnya dengan inisial SF (16 tahun) setelah melihat perutnya semakin membesar dan kakinya membengkak” tutur AKBP Siswantoro, Kamis (25/5/2023).
Lebih lanjut SM selaku ibu kandung korban mengajak anaknya ke Polindes Desa Gulbung untuk memeriksakan kondisinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, bidan menyarankan SM membawa anaknya ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
Kapolres Sampang menerangkan bahwa sepulang dari Polindes Desa Gulbung, ibu korban membawa anaknya ke dukun bayi dimana hasilnya korban sedang Hamil dan keesokan harinya pelapor melakukan USG di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dan benar korban dinyatakan sedang hamil 8 Bulan.
“Dari kejadian tersebut personil Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan pemeriksaan terhadap SM dan anak kandungnya SF. Dari pemeriksaan tersebut SF yang hamil 8 bulan mengaku bahwa pelakunya adalah MR bapak tirinya yang dilakukan sejak Kelas 5 SD sampai korban beranjak SMP hingga korban hamil” terang AKBP Siswantoro.
Setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, dan diketahui keberadaan MR selanjutnya personil Unit PPA beserta anggota Team Resmob Sat. Reskrim Polres Sampang pada hari senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya di Desa Pacanggan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang – Jawa Timur.
“MR mengakui perbuatannya kepada anak tirinya SF dan oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang,” pungkasnya.
Tersangka akan di jerat pasal Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 vonis hukuman.(*/min)