Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur meringkus Bandar sabu dan kurir sabu asal warga Sumenep. Penangkapan terhadap Bandar dan tersangka kurir sabu itu pada, Selasa 4 April 2023, sekitar pukul 22.30 wib.
Diketahui kedua tersangka berinisial ML asal Dusun Sumber Pinang, Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding dan MB warga Dusun Brakas Daja, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk yang tinggal Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., SH., SIK.,MH., melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sumenep.
ML berhasil ditangkap dipinggir Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, sedangkan
tersangka MB ditangkap dirumahnya di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka ML berperan sebagai Kurir dan MB sebagai bandar,”
kata AKP Widi, Rabu (12/4/2023).
Masih lanjut kata Widiarti, terungkapnya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Guluk-guluk dan Ganding ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu.
“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, setelah mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, kemudian anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap ML,”ungkapnya.
Widiarti menambahkan, namun setelah dilakukan pengembangan dari tersangka ML ternyata barang tersebut diperoleh dari MB, setelah dilakukan penggeledahan di rumah MB ternyata di TKP ditemukan barang bukti sabu 3 paket.
“Kedua tersangka dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka ML yakni sabu seberat 0,18 gram dan dari tersangka MB sabu seberat 5,14 gram, 0,15 gram dan 5,29 gram dengan BB keseluruhan dari tersangka MB 10.58 gram.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ira/ndri).