JEMBER– Tersangka, HS dan YL yang merupakan bapak dan anak ditangkap Polisi lantaran terlibat kasus pembobolan. Satu pelaku dengan inisial TS adalah keponakan HS.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo,SH,SIK melalui Kapolsek Tempurejo Iptu Dian Eko Timuriyono menyatakan, bahwa pelaku menjalankan aksinya ini pada 26 Desember 2022 lalu mencuri didua toko sekaligus.
Aksi di Desa Curah Takir Kecamatan Tempurejo dengan menggondol ratusan pak rokok senilai Rp. 19.500.000.
“Modus pelaku saat menjalankan aksinya, pertama yang disasar adalah toko Rizki milik korban atas nama Syaifullah. Pelaku HS melubangi tembok toko dengan besi linggis yang dibawanya, Kerugian mencapai Rp. 8 juta rupiah,” kata Kapolsek.
Aksi kedua, mereka membobol toko Sumberjaya II milik Kyai Abduh yang tidak jauh dari lokasi pertama dengan cara memanjat tembok dan masuk ke toko melalui atap dengan membuka 6 genteng, dan merusak plafon.
Kedua toko milik korban akhirnya melapor ke Polsek Tempurejo. Setelah melakukan penyelidikan di 2 toko yang ada di Desa Curah Takir dan Desa Andonsari. Ternyata, dua toko tersebut membeli rokok dari YL dan TS yang tidak lain anak dan keponakan pelaku dengan harga dibawah pasaran.
“Pemilik toko menyatakan, jika rokok dengan harga dibawah pasaran tersebut didapatkan dari kedua pelaku,” tambah Kapolsek Tempurejo.
Polisi melanjutkan dengan melakukan penyelidikan, dan melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, jika keduanya disuruh menjual rokok tersebut oleh HS.
Bahkan saat petugas datang ke rumah pelaku, sejumlah rokok dengan jumlah yang masih banyak tersimpan di bawah meja di dalam kamar rumah pelaku. (*)