Surabaya – Agung Wibowo melalui kuasa hukumnya Septonoadi Tantowi SH dari kantor Hukum HAS & Partners dan mengajukan Praperadilan sah dan tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (01/07/2024).
H. Arifin Saibu SH., MH., selaku kuasa hukum Permohon menjelaskan bahwa, untuk sidang hari ini agendanya pemeriksaan surat kuasa dari kami, berita acara sumpah yang ditelitih oleh Majelis Hakim. Setelah menerima permohonan dari kami, tinggal jawaban dari termohon dan rencananya besok.
Disingung terkait kronologi perkara ini dan kenapa sampai mengajukan praperadilan ini.
H. Arifin mengatakan bahwa, perkara ini sudah 4 tahun lamanya. Bahkah perkara yang menimpah klien kami ini. Terlalu dipaksakan kerana tidak bisa orang dituntut sebanyak 2 kali dengan perkara yang sama.
“Perkara ini tidak layak untuk dilakukan penuntutan kembali,” kata H. Arifin yang sudah puluhan tahun berkecimpung sebagai pengacara, di PN Surabaya.
Masih H. Arifin yang merupakan Mantan Penuntut Umum dan Kajari Sultra dan Kajari Kediri, bahwa obyek yang dimohonkan oleh klien kami yaitu dua sertifikat tanah yang sudah diperoleh oleh beliau itu jauh sebelum kejadian perkaranya. Itu jauh sebelum mereka beliau menikah kemudian dua kendaraan (mobil) masih di dalam proses leasing.
“Jadi Mobil yang disita, masih miliknya leasing. nanti kita siapkan pihak leasing l menjadi saksi untuk menguatkan,” kata H. Arifin.
Terpisah Bidang Hukum Polda Jatim, terkait adanya Praperadian ini, engan untuk berkomentar, ” kami belum bisa memberikan keterangan, kami masih kordinasi sama pimpinan,” sautnya selepas sidang.
Untuk diketahui Pihak Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohon Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindak penyitaan atas barang pemohon adalah tidak sah secara hukum kerana melanggar ketentuan perudang-undangan.
Barang sitaan itu berupa Mobil Toyota Fortuner, Mobil Jeep Robicon dan dua SHM no 653 atas nama Agung Wibowo serta SHM no 412 atas pemengang Hak Ayu Angraini.