SURABAYA– Selain sebagai pemotong rambut (Barbershop) pria asal Madura yang tinggal didaerah Manukan Surabaya ini punya pekerjaan sampingan, hal itulah yang membuatnya dipenjara.
Pria berinisial VAR (27) warga Kemuning, Madura atau tinggal di Jalan Lempung Perdana, Manukan Surabaya tersebut nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi Narkoba Polres Tanjung Perak mengrebeknya saat dia berada ditempat kerjanya pangkas rambut yang beralamatkan di Jalan Manukan Mukti, Surabaya. Selain narkoba, ditemukan juga timbangan elektrik.
Di Barbershop itu, Anggota menemukan barang bukti yang lumayan banyak diantaranya, shabu dengan berat 0,35 gram, 0,20, 0,18 gram, 0,18 gram, 2,00 gram.
“Lima poket sabu itu diakui milik tersangka VAR dan kini sudah kami amankan,” sebut AKP Hendro Utaryo, Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, Senin (25/7/2022).
Lanjut AKP Hendro, dari VAR, anggota juga menyita Timbangan elektrik warna silver, 2 bendel klip plastik kecil, skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan HP merk Oppo.
Tersangka diamankan berawal saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika dan mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang mengedarkan Narkotika jenis Shabu.
“Setelah diselidiki, tempatnya ada di pangkas rambut yang beralamatkan di Manukan Mukti, Surabaya,” imbuh AKP Hendro.
Dalam penyelidikan terhadap orang tersebut dan dinyatakan benar, hingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka VAR.
Kini, tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)