Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dalam Kamar Kost, Pria di Surabaya Dibekuk Polisi Narkotika
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Dalam Kamar Kost, Pria di Surabaya Dibekuk Polisi Narkotika
KriminalPeristiwaTNI Polri

Dalam Kamar Kost, Pria di Surabaya Dibekuk Polisi Narkotika

admin 4 years ago 795 Views
Barang bukti sabu dan Tersangka yang diamankan Polisi Surabaya

SURABAYA-Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika atau pengedar, terus digencarkan oleh SatRes Narkoba Polrestabes Surabaya. Kali ini Polisi menyatroni rumah kost Mojoklanggru Lor Baru Surabaya, pada Jumat 01 Juli 2022 sekira pukul. 07.00 WIB.

Dari dalam rumah itu, pria berinisial HF (24) diamankan karena menjadi pengedar diwilayah Surabaya. Darinya, diamankan puluhan poket siap edar yang diakui milik pelaku HF.

“Anggota mengamankan barang bukti sebanyak 16 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan jumlah total 12,85 gram,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (25/7/2022).

Selain puluhan gram sabu, Polisi juga menyita Pipet Kaca yang didalamnya masih ada sisa narkotika jenis sabu 1,56 gram, 1 Bendel klip kosong, Skrop, Uang tunai Rp.250.000, Timbangan Elektrik, dan 1 HP.

Daniel menjelaakan, penangkapan terhadap Tersangka HF dilakukan dari pengembangan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Surabaya.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat kos ditemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastik sabu dengan jumlah total + 12,85 gram. Barang itu terletak diatas meja didalam kamar Tersangka HF.

Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dengan cara membeli kepada RN (DPO). “Awalnya pelaku membeli sebanyak 1 bungkus dengan berat 8 gram dengan harga Rp. 8.000.000,” tambah Daniel.

Barang tersebut dibelinya pada, Selasa tanggal 27 Juni 2022, dengan maksud untuk dijual dengan cara dibagi kedalam plastic kecil dan dijual dengan harga yang telah di tentukan.

Tersangkanya kini sudah dipenjara, polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Pengedar, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin July 25, 2022
Previous Article Barbershop Digunakan Untuk Menyimpan Barang Haram, Digrebek Polisi
Next Article Aman, Jumlah Anggota Pengamanan Sidang MSAT Dipangkas
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

1 day ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?