SURABAYA– Pria asal Lamongan Jawa Timur tak berkutik ketika Polisi berpakaian preman menggrebek area pergudangan Osowilangun Surabaya. Dari area itu, satu pengedar narkotika dibekuk oleh Reskrim Polsek Genteng Surabaya.
Tersangkanya, EFD (35), asal Kalitengah Kabupaten Lamongan yang tingga di Jalan Osowilangun Surabaya.
Tak tanggung-tanggung EFD ini dalam sekali kulakan serbuk putih hingga satu gram lebih dan cepat habis terjual, melayani area sekitar pergudangan.
“Anggota melakukan penangkapan pada, Selasa 15 November 2022, lalu,” sebut Kapolsek Genteng Surabaya AKP Andhika Mizaldy melalui Kanit Iptu Sutrisno, Sabtu (19/11/2022).
Lanjut Sutrisno, Anggota Opsnal yang mendapat informasi masyarakat terkait adanya seorang pria mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran gudang Osowilangun kemudian diselidiki.
“Dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Kevin K.D, S.Trk, anggota melihat tersangka sesuai ciri-ciri laporan masyarakat dan langsung diamankan,” tambah Kanit Reskrim.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika didalam bungkus rokok didalamnya berisi 3 poket narkotika siap edar dan 1 bendel kecil plastik klip yang dibawa tersangka.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa Polsek Genteng guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua bulan ini mengedarkan narkotika dengan cara membeli ke orang lain bernama STR (DPO) di sekitar terminal osowilangun.
Kemudian sabu diecer lagi untuk di jual kepada pembeli. “Sekali kulakan saya beli sebanyak 1,5 gram dengan harga 1,5 juta untuk diecer lagi,” aku pelaku ke penyidik.
Untuk barang bukti yang disita berupa, 3 poket klip isi narkotika sabu berat 0.49 Gram, 0.51 Gram dan 0.54 Gram dengan berat total 1.54 Gram, bungkus rokok, HP warna hitam dan beberapa Lembar plastik klip kecil kosong.(*)
Foto : Pelaku pengedar